Hal itu disampaikan kuasa hukum Temasek dari kantor hukum Lubis Santosa dan Maulana dalam jumpa pers di Gedung Arthaloka Mayapada, Jakarta, Selasa (12/2/2008). Todung Mulya Lubis selaku pengacara Temasek, mengatakan ada beberapa hal yang belum jelas sehingga perlu ada penundaan.
Todung pun memaparkan beberapa hal yang menurutnya perlu klarifikasi dari Mahkamah Agung. Hal pertama terkait lokasi pihak yang dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ, hukum acara KPPU tidak menjelaskan bagaimana status permohonan. Ada yang di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat. Lalu bagaimana dengan Temasek yang di Singapura?" ujar Todung.
Dalam sidang pertama, 14 Januari 2008, KPPU menurut Todung tidak hadir. Sedangkan pada sidang kedua 21 Januari 2008 KPPU mengajukan permohonan kepada MA agar kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Masalahnya lagi, lanjut Todung, berdasarkan keputusan KPPU keberatan yang diajukan harus sudah selesai dalam 30 hari sidang. ""Yang jadi pertanyaan, sidang ini terhitung sejak kapan? 14 Januari atau 21 Januari?" ujarnya.
Keberatan Telkom
Permasalahan kedua yang perlu dijelaskan, papar Todung, adalah terkait keberatan yang diajukan PT Telkom. "Ada permohonan intervensi oleh Telkom karena merasa dirugikan atas putusan KPPU. Masalahnya, dalam aturan KPPU hal ini tidak diatur. Apalagi, dari terlapor sebelumnya Telkom tidak termasuk. Ini berarti campur tangan pihak ketiga yang punya kepentingan? Ini bagaimana?" ujar Todung.
"Mengingat proses sidang yang panjang. Kami tidak yakin bisa selesai dalam 30 hari. Ini harus ada klarifikasi dari MA," ia menambahkan.
Todung mengatakan pada 11 Februari 2008, kuasa hukum Temasek telah mengirim surat kepada MA. Isinya, lanjut Todung, memohon penjelasan pada semua pihak mengenai hukum acara pemeriksaan, termasuk jangka waktu dan intervensi Telkom.
"Besok (13 Februari 2008-red) akan diajukan kepada hakim (dalam sidang lanjutan-red). Besok kami akan mengajukan sidang ditunda, dan diberi kesempatan yang fair pada semua pihak berdasarkan due of law process," ujarnya.
Managing Director, Corporate Affairs, Temasek Holding, Myrna Thomas, mengatakan penasehat hukum telah mengajukan permohonan petunjuk kepada MA. "Permohonan petunjuk tersebut termasuk meminta agar para ahli internasional kami dapat hadir untuk memberikan bukti-bukti dan didengar pendapatnya. Yang mana, hal ini tidak dilakukan oleh KPPU, kami ingin semua fakta dikemukakan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan negeri. Kami yakin MA akan memperlakukan permohonan kami secara adil," ujar Myrna.
Antara Huruf I dan L
Hal lain yang perlu dijelaskan, papar Todung, adalah adanya gugatan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. Gugatan tersebut, ujar Todung, menuntut pembatalan putusan KPPU 19 November 2007.
Selain itu, Todung menyebutkan terdapat gugatan class action di PN Bekasi atas putusan KPPU tersebut. "Apabila ternyata PN Jakarta Pusat menerima gugatan yang diajukan FSP tersebut, maka konsekuensinya keputusan KPPU menjadi cacat hukum," ujarnya.
"Memang, FSP ini yang dulu mengajukan permohonan pada KPPU. Namun telah mencabut dan menganggap putusan tersebut cacat hukum. Mereka meminta putusan KPPU dibatalkan," ujar Todung.
Meski laporan dari FSP BUMN Bersatu sudah dicabut, KPPU menurut Todung tetap melanjutkan perkara tersebut. hal ini menurut Todung dianggap sebagai inisiatif KPPU. "Apabila KPPU menganggap dirinya berwenang untuk melanjutkan perkara tersebut atas dasar hak inisiatif yang dimilikinya, maka seharusnya nomor register perkara KPPU harus diberikan kode huruf I dan bukan huruf L," ia menjelaskan.
Todung menuturkan, dalam catatan perkara aquo, registernya adalah No. 07/KPPU-L/2007. Hal itu, lanjutnya, masuk dalam vide pasal 40 ayat 1 UU No 5 199.
Oleh karena beberapa hal tersebut, Todung mengatakan sidang memang harus ditunda. "Kalau sidang jalan terus dan andai lewat gugatan FSP, putusan itu dinyatakan tidak sah. Maka putusan KPPU menjadi tidak relevan," tukasnya.
Lebih lanjut, Todung bahkan mengatakan terdapat kekosongan tata cara hukum terkait perkara ini. "Untuk mengisi kekosongan tata cara hukum tersebut, kami meminta UU No 5 tahun 1999 diamandemen," Todung menegaskan.
"Kalau misalnya permohonan ini tidak diindahkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia dan mengganggu iklim investasi," tandas Todung.
(wsh/wsh)