Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Nokia Kena Tuntut Ratusan Triliun

Nokia Kena Tuntut Ratusan Triliun


- detikInet

Frankfurt - Nokia, produsen ponsel terbesar dunia, menghadapi tuntutan hukum raksasa dari perusahaan teknologi Jerman, IP-Com. IP-Com menuntut ganti rugi sebesar US$ 17,7 miliar (sekitar 160 triliun rupiah) karena Nokia dituduh melanggar hak cipta mereka.

Tuntutan hukum ini sebenarnya telah didaftarkan sejak tahun lalu, namun baru terungkap beberapa saat lampau oleh sebuah koran Jerman. Pelanggaran hak cipta yang dituduhkan IP-Com telah dilakukan oleh Nokia, adalah pada paten yang berkaitan dengan komunikasi mobile. Namun belum dijelaskan secara spesifik, paten mana saja yang jadi biang kasus ini.

IP-Com menyatakan bahwa sebelumnya, mereka telah bernegosiasi dengan Nokia terkait dengan pembayaran atas paten tersebut. Namun karena tak kunjung mencapai titik temu, mereka pun mengambil langkah hukum. Gugatan hukum ini disponsori oleh Fortress Investment Group, sebuah perusahaan keuangan yang turut mendanai IP-Com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Nokia sendiri menyatakan bahwa gugatan hukum ini sama sekali tidak valid. Nokia memaparkan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran paten seperti yang dituduhkan. "Kami akan mempertahankan diri," demikian pernyataan juru bicara Nokia seperti dikutip detikINET dari CellularNews, Jumat (1/2/2008). (fyk/fyk)





Hide Ads