Tuntutan hukum ini sebenarnya telah didaftarkan sejak tahun lalu, namun baru terungkap beberapa saat lampau oleh sebuah koran Jerman. Pelanggaran hak cipta yang dituduhkan IP-Com telah dilakukan oleh Nokia, adalah pada paten yang berkaitan dengan komunikasi mobile. Namun belum dijelaskan secara spesifik, paten mana saja yang jadi biang kasus ini.
IP-Com menyatakan bahwa sebelumnya, mereka telah bernegosiasi dengan Nokia terkait dengan pembayaran atas paten tersebut. Namun karena tak kunjung mencapai titik temu, mereka pun mengambil langkah hukum. Gugatan hukum ini disponsori oleh Fortress Investment Group, sebuah perusahaan keuangan yang turut mendanai IP-Com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT