Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Komdigi Periksa Laporan Dugaan Kebocoran Data Fore Coffee

Komdigi Periksa Laporan Dugaan Kebocoran Data Fore Coffee


Agus Tri Haryanto - detikInet

Kebocoran data
Ilustrasi kebocoran data (Foto: Dok. 20Detik)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memeriksa laporan dugaan kebocoran data pribadi yang dialami PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee. Perusahaan tersebut telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada akhir Oktober 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda, mengatakan Fore Coffee telah menyampaikan laporan tersebut pada 28 Oktober 2026. Saat ini, Komdigi tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.

"PT Fore Kopi Indonesia Tbk telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi (PDP) kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komdigi saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut," kata Huda dalam pernyataan tertulis kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda mengatakan kemungkinan pemberian sanksi administratif akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Huda menjelaskan, pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026.

Selain itu, Pasal 224 PP Nomor 33 Tahun 2026 mengatur bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut. Dengan demikian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga masih dapat menjadi rujukan sepanjang relevan.

Terkait siapa yang nantinya bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data tersebut, Huda menegaskan penetapannya harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Untuk saat ini, Komdigi belum dapat dipastikan apakah sanksi nantinya akan dikenakan kepada Fore Coffee sebagai pengendali data pribadi atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan sistem dan data perusahaan.

"Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," jelasnya.

Di tengah penanganan kasus dugaan kebocoran data Fore Coffee, Komdigi juga mengungkap perkembangan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) yang selama ini dinantikan sebagai institusi pengawas pelaksanaan UU PDP.

Huda mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga PDP telah memasuki tahap final. Rancangan tersebut kini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Komdigi juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Pembentukan lembaga PDP merupakan bagian penting dalam implementasi UU PDP, terutama untuk memastikan pengawasan kepatuhan serta penegakan aturan pelindungan data pribadi berjalan secara efektif.



(agt/fay)




Hide Ads