Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 5,15 juta konten negatif selama hampir 2 tahun pemerintahan Prabowo Subianto dari periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta konten berkaitan dengan judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah juga berupaya memutus rantai aktivitas yang memungkinkan praktik perjudian terus berlangsung.
"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ujar Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Penanganan Konten Judi Online
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Rinciannya, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs web dan alamat IP, 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, serta 92.322 konten di platform Meta.
Penanganan juga dilakukan terhadap 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Komdigi turut menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap paparan masyarakat, akses terhadap perjudian, transaksi, hingga kerugian yang dialami pengguna.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," kata Meutya.
Penanganan Konten Negatif Selain Judi Online
Penanganan konten negatif juga mencakup berbagai jenis konten yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pornografi dan penipuan.
Dilansir dari Antara, Komdigi menangani 4.198.606 konten negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.292.203 konten berkaitan dengan perjudian online, 798.181 konten pornografi, dan 41.494 konten penipuan.
Angka tersebut merupakan data untuk periode hingga 15 April 2026, sedangkan angka 5,15 juta mencakup penanganan hingga 11 September 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari konten ilegal.
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander seperti diberitakan Antara.
Selain itu, Komdigi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangani 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif selama Januari hingga Agustus 2026. Penindakan tersebut menyasar konten yang berpotensi menipu pencari kerja.
Meutya mengingatkan masyarakat agar memastikan keaslian informasi lowongan kerja sebelum memberikan data pribadi.
"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," pungkas Meutya.
Masyarakat Perlu Memeriksa Kebenaran Informasi
Selain penanganan oleh pemerintah dan platform digital, masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah penyebaran informasi menyesatkan. Salah satunya dengan memeriksa kebenaran konten sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memeriksa foto dan video yang beredar di platform digital. Konten lama yang diunggah kembali tanpa keterangan waktu, lokasi, sumber, dan konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya," kata Fifi.
Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan memperhatikan tanggal unggahan, mencermati sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel.
Fifi juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
"Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas," kata Fifi.
"Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Penghapusan Konten Menjadi Kewenangan Platform
Dilansir dari Antara, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar menjelaskan penghapusan atau takedown akun maupun konten di platform digital merupakan kewenangan teknis penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pemilik platform.
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guidelines yang menjadi acuan dalam menilai kelayakan konten. Sementara itu, pemerintah berperan dalam pengawasan dan tata kelola ruang digital.
Masyarakat juga dapat membantu penanganan konten bermasalah dengan memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di platform. Selain itu, aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Begini Cara Melaporkan Konten Negatif
Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar ketentuan dapat melaporkannya melalui situs AduanKonten.id. Layanan ini dapat digunakan untuk mengadukan situs web, URL, akun media sosial, aplikasi, maupun perangkat lunak yang diduga memuat konten negatif.
Jenis konten yang dapat dilaporkan antara lain perjudian online, penipuan, pornografi, kekerasan, berita bohong atau hoaks, hingga konten yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka situs AduanKonten.id.
- Masukkan URL atau tautan konten yang ingin dilaporkan.
- Lengkapi informasi yang diminta dan jelaskan alasan pengaduan.
- Sertakan bukti pendukung, seperti tautan dan tangkapan layar konten yang dianggap bermasalah.
- Simpan kode atau nomor laporan untuk memantau status penanganannya melalui fitur pelacakan aduan.
Laporan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi kriteria pelanggaran. Karena itu, informasi dan bukti pendukung yang lengkap dapat membantu proses pemeriksaan.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran ulang konten yang belum terverifikasi. Dengan memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi ketika menemukan konten bermasalah, masyarakat dapat ikut menjaga ruang digital agar lebih aman dan bertanggung jawab.
(ega/fay)

