Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.
Dorongan itu disampaikan saat audiensi dengan Komdigi pada Senin (5/10/2026). Koalisi menilai maraknya penipuan digital menunjukkan masih adanya celah perlindungan terhadap konsumen, terutama ketika terjadi sengketa antara masyarakat dan penyedia layanan transaksi elektronik.
Koordinator Koalisi Jagalah Warga, Halili Hasan, mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk memberikan dorongan kepada pemerintah agar lebih serius melindungi warga dari kerentanan yang muncul seiring semakin masifnya transaksi digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memberikan semacam suntikan energi kepada Komdigi bahwa warga negara ini memang harus dilindungi. Karena begitu banyak kasus yang menimpa warga negara kita berkaitan dengan transaksi elektronik, transaksi di dunia digital yang meletakkan mereka pada kerentanan luar biasa," ujar Halili ditemui di Komdigi, Jakarta (Senin (5/10/2026).
Dipaparkan dia, persoalan tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya nilai kerugian akibat penipuan digital, tetapi juga dari berulangnya kasus yang menimpa masyarakat. Kondisi itu, kata Halili, menunjukkan adanya persoalan pada sistem perlindungan konsumen.
"Angkanya luar biasa, bukan saja jumlah kerugian yang terjadi akibat misalnya penipuan dan segala macam di dunia digital. Tetapi lebih dari itu adalah perulangan peristiwa yang pada akhirnya membuat kami berkesimpulan bahwa ada sistem yang tidak pas, tidak tepat, yang tidak memberikan perlindungan hak kepada mereka," ungkapnya.
Halili mengatakan pemerintah perlu memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan warga, termasuk ketika terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.
Dia menilai posisi konsumen dalam sengketa transaksi digital saat ini masih rentan. Bahkan, masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan berpotensi kembali dirugikan ketika harus berhadapan dengan sistem penyelesaian sengketa yang tidak seimbang.
"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari reviktimisasi. Itu yang membuat koalisi tidak kami inginkan dalam konteks dunia digital, perkembangan digital yang terjadi di Indonesia," tutur Halili.
Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Koalisi Jagalah Warga, Saidiman Ahmad, menambahkan skala penipuan digital di Indonesia sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan secara individual.
Dia mengutip riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir.
"66 persen itu adalah yang berumur 17 tahun ke atas. Artinya, kalau kita menggunakan angka pemilih Indonesia sekitar 203 juta, itu artinya ada sekitar 120 sampai 130 juta warga yang pernah dicoba untuk ditipu melalui transaksi digital," kata Saidiman.
Saidiman menyebutkan bahwa besarnya angka tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan berskala luas dan membutuhkan instrumen perlindungan yang lebih serius.
"Penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual tapi ini sudah skala industrial. Dan kami menemukan sekarang bahwa tidak ada instrumen yang begitu serius untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ucapnya.
Saidiman mengatakan persoalan perlindungan semakin penting karena transaksi digital kini telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan literasi digital yang terbatas dinilai menjadi kelompok yang lebih rentan ketika terjadi sengketa.
"Kalau ada dispute, kecenderungannya konsumen, dalam hal ini masyarakat menengah terutama masyarakat menengah ke bawah, menjadi pihak yang tidak mendapatkan apa-apa dari persoalan-persoalan yang mereka alami dalam transaksi digital," katanya.
Salah satu usulan yang disampaikan Koalisi Jagalah Warga kepada Komdigi adalah menghadirkan pihak ketiga yang independen dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.
Pihak ketiga tersebut diharapkan dapat berperan sebagai "wasit netral" yang melakukan verifikasi identitas dan otorisasi transaksi, sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih independen ketika terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia layanan.
Saidiman mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak sepenuhnya bergantung pada pihak penyedia layanan transaksi.
"Salah satunya tadi yang muncul di diskusi adalah perlunya ada pihak ketiga yang independen, yang netral, yang bisa menjadi penengah kalau ada persoalan perselisihan antara perbankan atau pihak-pihak yang penyedia jasa transaksi elektronik itu dengan konsumen," jelasnya.
Koalisi juga menjelaskan mekanisme verifikasi independen tersebut dapat melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Koalisi menilai PSrE dapat membantu memperkuat verifikasi identitas dan otorisasi transaksi sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral apabila terjadi sengketa.
Koalisi Jagalah Warga berharap mekanisme tersebut tetap menjadi bagian dari regulasi turunan UU ITE, khususnya untuk transaksi elektronik berisiko tinggi. Dorongan itu juga merujuk pada Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.

