Ditemui wartawan saat peluncuran mobile wallet T-Cash di Kantor Menteri Negara BUMN, Selasa (27/11/2007), Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja selalu mengelak jika ditanya soal pengajuan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan Kiskenda melancarkan aksi tutup mulut. "Yang lain saja," ujarnya singkat.
KPPU telah menyatakan Telkomsel turut bersalah dalam kasus dugaan monopoli Grup Temasek melalui Telkomsel dan Indosat. Telkomsel juga telah diminta untuk menurunkan tarifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau di pengadilan banding ternyata putusan KPPU bertahan, Sofyan mengatakan semua pihak tetap harus menghormati KPPU. "Kita harus menghormati keputusan KPPU. Tapi Telkomsel perlu mengajukan banding ke pengadilan, karena tidak sepantasnya vonis itu dijatuhkan," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu di tempat yang sama.
Pengajuan banding, lanjut Sofyan, adalah hal yang lazim untuk dilakukan dalam proses hukum. Sofyan mencontohkan di Eropa, Microsoft sering di-challenge di pengadilan namun tetap melawan.
(wsh/wsh)