Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Meneg BUMN Antusias Telkomsel Banding Putusan KPPU

Meneg BUMN Antusias Telkomsel Banding Putusan KPPU


- detikInet

Jakarta - Apakah Telkomsel akan mengajukan banding atas putusan KPPU? Pihak Telkomsel memang tutup mulut, tapi Meneg BUMN justru antusias mendorong.

Ditemui wartawan saat peluncuran mobile wallet T-Cash di Kantor Menteri Negara BUMN, Selasa (27/11/2007), Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja selalu mengelak jika ditanya soal pengajuan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan Kiskenda melancarkan aksi tutup mulut. "Yang lain saja," ujarnya singkat.

KPPU telah menyatakan Telkomsel turut bersalah dalam kasus dugaan monopoli Grup Temasek melalui Telkomsel dan Indosat. Telkomsel juga telah diminta untuk menurunkan tarifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika di satu sisi Kiskenda tutup mulut, di sisi lain Meneg BUMN Sofyan Djalil justru antusias mendorong Telkomsel untuk mengajukan banding.

Kalau di pengadilan banding ternyata putusan KPPU bertahan, Sofyan mengatakan semua pihak tetap harus menghormati KPPU. "Kita harus menghormati keputusan KPPU. Tapi Telkomsel perlu mengajukan banding ke pengadilan, karena tidak sepantasnya vonis itu dijatuhkan," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu di tempat yang sama.

Pengajuan banding, lanjut Sofyan, adalah hal yang lazim untuk dilakukan dalam proses hukum. Sofyan mencontohkan di Eropa, Microsoft sering di-challenge di pengadilan namun tetap melawan.
(wsh/wsh)




Hide Ads