Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi dan Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengungkapkan hal tersebut di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Depkominfo yang digelar di Menara Peninsula, Jakarta, hingga Selasa (27/11/2007).
Tiga bab yang belum dibahas tersebut, papar Cahyana, mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perbuatan yang dilarang, DIM ketentuan pidana, dan DIM ketentuan peralihan. Menurutnya, sampai dengan 21 November 2007, sudah dilaksanakan 17 kali rapat Panja RUU ITE yang membahas 109 dari 155 DIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyana mengatakan tidak ada hambatan yang berarti dalam pembahasan RUU yang disebut sebagai cyberlaw pertama di Indonesia itu. Panitia Khusus (Pansus) DPR, lanjutnya, memiliki Tim Teknologi Informasi sendiri sehingga ada masukan-masukan yang memperkaya rancangan.
Saat ini RUU ITE sedang dalam pembahasan di Panja DPR. Setelah rampung, RUU itu akan dibawa ke tahap Promo untuk sinkronisasi. Kemudian, RUU itu akan dikembalikan ke Pansus DPR. Baru selanjutnya RUU ITE akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
(wsh/wsh)