×
Ad

Dituding Pakai AI untuk PHK Ribuan Karyawan, Meta Digugat

Fino Yurio Kristo - detikInet
Rabu, 15 Jul 2026 12:40 WIB
Kantor Meta. Foto: Getty Images
Jakarta -

Kelompok yang 26 karyawan Meta menggugat perusahaan tersebut, mengklaim bahwa Meta menggunakan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk memilih karyawan yang akan di-PHK dan secara tidak proporsional menargetkan mereka yang sedang mengambil cuti medis, cuti orang tua, atau cuti keluarga.

Mereka termasuk di antara 8.000 karyawan atau sekitar 10% tenaga kerja yang diberhentikan Meta pada PHK bulan Mei. Gugatan di pengadilan federal Oakland ini mengklaim Meta memakai AI internal, data pemantauan ketikan dan aktivitas, penggunaan token AI, serta peringkat kinerja yang dibantu algoritma untuk menentukan siapa yang terimbas.

Menurut gugatan itu, banyak dari skor dan peringkat ini tidak mempertimbangkan karyawan yang sedang mengambil cuti medis atau keluarga atau yang kinerjanya berkurang karena disabilitas.

Akibatnya, karyawan yang sedang cuti menjadi target PHK secara tidak proporsional. Masing-masing dari 26 karyawan anonim ini mengambil cuti atau ada disabilitas. Mereka saat ini masih berstatus karyawan Meta, dengan jadwal pemberhentian dimulai 22 Juli.

Banyak karyawan dalam gugatan tersebut mengambil cuti kehamilan atau cuti orang tua, di mana selama masa itu mereka tidak bekerja sehingga hasil kerja mereka yang terukur berkurang. Karyawan lainnya mengambil cuti medis yang telah disetujui oleh Meta.

Meta menanggapi bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan tidak berdasar fakta. "Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi telah dan selalu dibuat oleh manusia, bukan AI," sebut mereka yang dikutip detikINET dari Associated Press.

Sekitar separuh penggugat cuti karena pengasuhan atau terkait kehamilan. Delapan di antaranya perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau terkait kehamilan, empat laki-laki mengambil cuti orang tua, dan satu orang adalah perempuan yang cuti untuk merawat anggota keluarga dan kemudian mengambil cuti berkabung.

Gugatan menyatakan PHK ini melanggar beberapa UU negara bagian dan federal, termasuk UU Cuti Keluarga dan Medis (Family and Medical Leave Act), UU Penyandang Disabilitas Amerika (Americans with Disabilities Act) dan Undang-Undang Diskriminasi Kehamilan (Pregnancy Discrimination Act).

Para penggugat meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang mempertahankan status quo pekerjaan mereka di Meta, sambil menunggu audit independen.



Simak Video "Video Top 5: TAEMIN Masuk Grammy Museum-Zuckerberg Jadi Penasihat Trump"

(fyk/rns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork