Ketua Harian Dewan TIK Nasional Mohammad Nuh mengatakan DeTIKNas telah menyiapkan sebuah cakram digital (CD) yang berisi aplikasi untuk mendeteksi legalitas piranti lunak dalam sebuah sistem komputer. Namun saat dicoba, aplikasi itu baru sebatas dokumen dengan satu kalimat.
Hal ini terungkap saat detikINET pada Jumat (23/11/2007) mengujicoba sampel CD yang disebarkan oleh DeTIKNas. Saat dijalankan, CD tersebut menampilkan dua folder yaitu 'Aplikasi' dan 'Pedoman'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APLIKASI PENDATAAN SUMBER DAYA TIK DI INSTANSI PEMERINTAH POSISI TANGGAL 22 NOVEMBER 2007 MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN
Artinya, meski pada tanggal 22 November itu CD mulai disebarkan, aplikasi tersebut belum selesai dan tidak disertakan. Padahal sebelumnya Nuh telah menyatakan aplikasi itu menjadi langkah awal dalam mengusung salah satu flagship DeTIKNas, yaitu 'Legalisasi Piranti Lunak'. (wsh/dwn)