VP Marketing and Corporate Communication Telkom Eddy Kurnia kepada detikINET, Selasa (20/11/2007) menjelaskan, sehubungan dengan vonis KPPU sebelumnya, Telkom memberikan tiga sikapnya.
Pertama, Telkom menghormati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan KPPU sebagai lembaga independen untuk penjamin kompetisi yang sehat di semua rantai industri telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Telkom meyakini pihak Telkomsel telah sedang dan akan melakukan berbagai kajian hukum yang mendalam dan seksama terkait dengan vonis KPPU.
Telkom saat ini memili 65% saham di Telkomsel, sementara SingTel memiliki 35% sahamnya. SingTel merupakan anak usaha dari Temasek Holdings.
Ermady Dahlan, Direktur Konsumer Telkom menambahkan, soal perintah penurunan tarif, pihaknya akan mengkajinya.
"Sebenarnya kita akan mengikuti aturan pemerintah. Tapi soal penurunan tarif, akan kita kaji dulu. Tapi yang lebih kompeten berbicara soal tarif pak Kiskenda (Dirut Telkomsel)," ujarnya.
(qom/dwn)