Kasus Dugaan Monopoli Temasek Kian Memanas
- detikInet
Jakarta -
Dugaan monopoli yang dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat Singapore Technologies Telemedia (STT) gerah. Anak perusahaan Temasek itu menganggap dugaan monopoli dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.STT belakangan ini rajin menggelar acara jumpa pers menjelang dibacakannya putusan atas kasus dugaan monopoli dan kepemilikan silang grup Temasek oleh Majelis KPPU pada minggu ketiga November 2007 ini.Dalam acara yang digelar akhir pekan lalu, STT melalui kuasa hukumnya menemui wartawan setelah sehari sebelumnya menemui KPPU. Kuasa hukum STT menyatakan ketidaksenangan kliennya atas dugaan monopoli."Dulu kita yang mengundang investor asing agar datang ke sini. Sekarang, ketika mereka sudah menanamkan modalnya malah diganggu dengan tuduhan monopoli," kata pengacara STT, Frans Winarta, saat jumpa pers waktu itu.Temasek diduga KPPU melanggar Pasal 27 UU No.5/1999, yakni terkait kepemilikan silang (cross ownership) di Telkomsel dan Indosat. Jika dugaan itu terbukti, ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu, menghentikan perilaku kartel atau antipersaingan dengan melepas salah satu kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel, dikenakan denda berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, dan ketiga pembayaran ganti rugi kepada negara.Menurut Frans, kepastian hukum merupakan sesuatu yang mutlak agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. "Dugaan ini bagi saya salah satu contoh tidak adanya kepastian hukum di Indonesia," tegasnya."STT merupakan investor yang memiliki komitmen jangka panjang membangun industri telekomunikasi. Secara finansial hingga saat ini belum ada kerugian yang dialami akibat dugaan tersebut. Tapi dari sisi immaterial sangat besar dan itu tidak dapat diukur dengan uang," katanya lagi.Sementara, Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) Yuan Yudanda menegaskan, praktik monopoli dalam bentuk apapun jelas sangat merugikan konsumen. "Karena itu kami mendukung perjuangan KPPU untuk mengungkap kasus tersebut agar konsumen di Indonesia tidak dirugikan," ujarnya dalam siaran pers.Sementara, Presiden Direktur Institute for Development of Economics & Finance M. Fadhil Hasan berpendapat, jika akhirnya KPPU memutuskan terdapat praktik monopoli, hal itu tidak akan kontraproduktif dengan iklim investasi di Indonesia. "Monopoli dan iklim investasi adalah dua hal berbeda. Praktik monopoli dalam konteks yang dijalankan investor asing jelas merugikan bangsa," tegasnya."Seharusnya investor asing yang memiliki etika bisnis justru mencegah keterlibatannya dalam praktik monopoli itu sendiri. Nah, yang menjadi pertanyaan ialah, penyelidikan atas dugaan monopoli itu mengganggu iklim berinvestasi bagi investor yang mana?" tanyanya.Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahin mengatakan Indonesia sebagai negara dengan potensi geografis dan demografis yang menggiurkan tidak perlu takut ditinggal investor. "Selama pemerintah menciptakan kepastian hukum dan kestabilan politik dalam negeri, tidak perlu adanya ketakutan bahwa sikap KPPU dalam menegakkan business fairness di Indonesia merupakan tindakan kontraproduktif bagi investasi asing," selorohnya.
(rou/rou)