Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan kejahatan di ruang digital, mulai dari penipuan online hingga judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan kerja sama ini menjadi landasan hukum yang memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang kian marak di Indonesia.
"Kami menyelesaikan niatan yang sebetulnya sudah cukup lama kita gagas yaitu menguatkan payung hukum atau landasan hukum dari kerja sama antara dua lembaga yaitu Kemkomdigi dengan Polri," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan bahwa kasus penipuan digital terus menunjukkan tren peningkatan. Di saat bersamaan, Komdigi menerima banyak laporan terkait pemerasan berbasis seksual atau sextortion, serta judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual atau sextortion. Judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan menurut PPATK sampai 50%," tuturnya.
Meutya mengatakan melalui MoU ini angka kejahatan digital dapat ditekan lebih jauh dalam satu tahun ke depan. Ia menegaskan, salah satu fokus utama dari kerja sama tersebut adalah percepatan penanganan kejahatan digital yang berdampak langsung pada masyarakat.
Disampaikan Menkomdigi, ke depan kedua institusi akan menyempurnakan alur kerja agar penanganan kasus kejahatan digital bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
Sebelumnya, proses penanganan kejahatan di internet ini masih dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat antarinstansi yang dinilai memperlambat respons.
"Kita sepakat percepatan waktu dalam penanganan kejahatan digital khususnya kejahatan ekonomi itu menjadi sangat penting dan urgen," ucap Meutya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan nota kesepahaman tersebut akan memperkuat aspek penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan siber.
"Maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan scam dan kegiatan lain yang terjadi di ruang digital, ini bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal," kata Listyo.
Hasil dari kesepakatan ini, Polri dan Komdigi akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat respons ketika terjadi kasus kejahatan digital yang berpotensi menimbulkan korban lebih besar.
"Kita memerlukan satgas bersama, kesepakatan bersama sehingga langkah-langkahnya bisa lebih optimal," pungkasnya.
Selain penegakan hukum, Komdigi dan Polri juga membahas integrasi layanan pengaduan masyarakat melalui call center darurat. Saat ini masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui nomor 110, sementara sejumlah daerah juga menggunakan nomor 112 untuk layanan darurat umum.
(agt/rns)


