Google dan Meta akhirnya memenuhi panggilan kedua Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan awal. Dalam pemeriksaan itu, Komdigi melayangkan total 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta memenuhi panggilan pada Senin (6/4), sedangkan Google datang ke kantor Komdigi pada Selasa (7/4). Ia menyebut materi pemeriksaan terhadap keduanya pada dasarnya serupa, yakni untuk mendalami kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Jadi gambarannya sama dengan Meta kemarin kurang lebih seperti itu. Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan, untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Sabar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabar menjelaskan pemeriksaan terhadap Google berlangsung jauh lebih lama. Google mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan prosesnya berlangsung sekitar 9 jam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Meta sehari sebelumnya berjalan sekitar 4 jam.
Lamanya pemeriksaan ini menunjukkan Komdigi menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang sedang didalami. Apalagi, pemerintah menilai isu ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan anak di ruang digital.
Menurut Sabar, Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan usai menjalani proses pemeriksaan. Hal serupa juga dijadwalkan dilakukan Google setelah pemeriksaan selesai.
"Hasilnya nanti kita mohon kepada rekan-rekan untuk bersabar karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Meta dan Google sempat absen pada pemanggilan pertama. Ketidakhadiran itu membuat pemerintah menerbitkan surat peringatan kedua sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi.
Komdigi menyebut kedua perusahaan memang sempat meminta penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal. Meski begitu, pemerintah menegaskan panggilan pemeriksaan tetap wajib dipenuhi dan tidak bisa terus ditunda.
Pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan. Pemerintah dapat melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum menjatuhkan sanksi. Karena itu, Komdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, menunjukkan kepatuhan yang nyata dan tepat waktu.
(akn/ega)