Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mantab! Kamboja Ancam Penjara Seumur Hidup Pelaku Penipuan Online

Mantab! Kamboja Ancam Penjara Seumur Hidup Pelaku Penipuan Online


Aisyah Kamaliah - detikInet

Ilustrasi telepon penipuan
Ilustrasi penipuan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kamboja bersiap menjadi negara pertama yang menjatuhkan hukuman bagi pelaku penipuan telekomunikasi dengan ancaman penjara seumur hidup. Draf Undang-Undang Anti-Penipuan Telekomunikasi telah disetujui oleh Kabinet dan diserahkan kepada komite legislatif dan yudisial Majelis Nasional, seperti yang dilaporkan oleh media lokal The Cambodia China Times.

Dalam proses legislatif Kamboja, persetujuan Kabinet menandai langkah pertama. RUU tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke pembahasan dan pemungutan suara parlemen secara formal, meskipun belum ada jadwal yang diungkapkan.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman Kamboja Koeut Rith mengatakan rancangan undang-undang tersebut menetapkan hukuman yang ketat yang bertujuan untuk mencegah munculnya kembali penipuan telekomunikasi. Mengorganisir atau mengoperasikan pusat penipuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dihukum lima hingga 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hukuman meningkat hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus yang melibatkan kejahatan yang memberatkan seperti penahanan ilegal, pemerasan, atau pembunuhan.

Melansir Asia Game Brief, Kamis (26/3/2026), rancangan undang-undang tersebut juga menargetkan individu yang merekrut atau melatih orang lain untuk kegiatan penipuan, serta pemilik properti yang menyewakan tempat untuk operasi penipuan. Pemilik properti tidak punya alasan 'kurang tahu' atas kegiatan di properti mereka untuk menghindari tanggung jawab.

Para pejabat mengatakan undang-undang tersebut mengidentifikasi lima kategori pelanggaran terkait penipuan telekomunikasi dan memperkenalkan denda hingga USD 500.000 untuk pelanggaran serius.

Koeut Rith mencatat bahwa setelah diberlakukan, undang-undang tersebut akan menetapkan kerangka hukum sistematis untuk memerangi penipuan telekomunikasi dan memperkuat upaya penegakan hukum setelah penindakan baru-baru ini.

Sebelumnya, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet menekankan bahwa kampanye pemerintah melawan penipuan telekomunikasi sedang berlangsung dan bukan sekadar simbolis. Dia menggambarkan masalah ini sebagai tantangan regional dan global yang telah memengaruhi reputasi internasional Kamboja.

Pemerintah juga telah menetapkan tenggat waktu hingga akhir April untuk memberantas semua operasi penipuan telekomunikasi di seluruh negeri.




(ask/ask)




Hide Ads