Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Demo Jogja Berawal dari 'Karaoke'

Demo Jogja Berawal dari 'Karaoke'


- detikInet

Yogyakarta - Massa yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogayakarta, hari Kamis (20/9/2007) melakukan aksi demo di gedung DPRD dan di kantor Gubernur di Kepatihan. Mereka menolak aksi sweeping software yang dilakukan aparat.Beberapa warnet dan rental komputer memang disebut sebut kena sweeping aparat. Namun kasus menonjol yang memicu aksi ini adalah ditetapkannya manajer hotel Quality sekaligus ketua PHRI (Persatuan Hotel & Restoran Indonesia) cabang Yogyakarta, Istijab sebagai tersangka gara-gara karaoke dengan lagu digital di hotelnya."YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) mengadukan bahwa beberapa hotel di Yogyakarta tidak membayar royalti untuk memperdengarkan lagu-lagu digital pada konsumen," ungkap Soebijanto, kuasa hukum PHRI.Kemudian, polisi bersama kuasa hukum YKCI melakukan sweeping, salah satunya di hotel Quality. Tanpa ba bi bu, aparat langsung menyita perangkat karaoke di hotel itu. Semula, Istijab diperiksa sebagai saksi, namun belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka.Kasus Mandek"Saya mengirim surat kepada polda agar sweeping semacam ini dihentikan. Pertama, karena belum ada kesepakatan antara YKCI dengan PHRI. Lalu, belum ada perubahan undang-undang mengenai hal itu. Kemudian, seharusnya penyitaan lewat prosedur pengadilan. Saya kira, polisi marah dengan laporan surat ini dan justru menjadikan pak Istijab sebagai tersangka," tandas Soebijanto saat ditemui detikINET di sela-sela aksi demo, Kamis (20/9/2007)."Namun sekarang kasus ini mandek. Saya sudah mengirim surat ke Kapolri dan menteri HAM mengenai masalah ini. Jika kasus ini lanjut, saya malah senang karena bisa membuktikan di pengadilan," tandas Soebijanto."Seharusnya masalah ini masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana dan membutuhkan prosedur pengadilan. Istijab sendiri hanya penyedia tempat karaoke, bukan pengelolanya," tambahnya.Istijab yang juga hadir di tengah demo menyatakan bahwa adalah tidak tepat peraturan Hak Cipta yang menetapkan hotel harus membayar semacam royalti jika memutar lagu-lagu karaoke untuk para konsumen. "Hal ini memberatkan hotel karena meski punya CD legal, masih harus membayar royalti," ungkapnya. (fyk/wsh)







Hide Ads
LIVE