BRTI Awasi Keputusan KPPU Soal Temasek
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil keputusan yang tepat soal dugaan kepemilikan silang dan monopoli tarif telekomunikasi oleh Grup Temasek.Hal itu dikemukakan Heru Sutadi, Anggota BRTI, kepada detikINET, Senin (3/9/2007). "Kami dipanggil KPPU untuk memberikan masukan penjelasan dan data soal kasus monopoli Temasek. Jadi kalau hasilnya berbeda dengan apa yang sudah kami sampaikan dan jelaskan, maka KPPU perlu dipertanyakan juga," ujar Heru. Menurut Heru, sebagai lembaga pemerintah yang mengatur soal telekomunikasi BRTI bisa mengetahui apakah keputusan KPPU benar atau tidak. "Bila tidak benar, maka KPPU akan kami panggil," kata Heru. Jangan Ada IntervensiAnggota Kelompok Kerja Indosat Komisi VI DPR Nusron Wahid menegaskan KPPU harus bisa bersikap independen dalam menyelesaikan kasus ini. Nusron mengatakan saat ini ada indikasi KPPU ditekan pihak tertentu. "Kasih kesempatan KPPU membuat hasil yang fair. Jangan diintervensi, yang berhak menyatakan monopoli itu KPPU," Nusron mengatakan.Nusron juga berkata, kalau KPPU kemudian memutuskan tidak ada monopoli itu juga harus dihormati. Selanjutnya, yang perlu diselidiki adalah mengapa harga seluler di Indonesia masih mahal. Hal itu, ujar Nusron, adalah salah satu alasan Komisi VI membentuk Pokja Indosat. Pokja Indosat, menurut Nusron, juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proses produksi industri seluler. "Karena ada uang negara di situ berdasar Undang-Undang No. 17 2003. Market caps Rp 15 Triliun, 14 persen di situ masuk dalam kekayaan negara," ujarnya. STT MembantahDalam siaran pers yang diterima detikINET, Senin (3/9/2007), Singapore Technologies Telemedia (STT) membantah tudingan monopoli dan penetapan tarif (price fixing). "Sudah berulangkali menjelaskan dengan fakta-fakta dan angka-angka di berbagai forum media yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan," demikian pernyataan resmi STT. STT adalah anak perusahaan Temasek yang memiliki 42 persen saham Indosat. Sedangkan di Telkomsel, Temasek melalui SingTel memiliki saham 35 persen. Kedua perusahaan itu menguasai kurang lebih 80 persen pasar seluler di Indonesia. Lewat pernyataan yang sama, STT menegaskan komitmen terhadap Indosat dan rencana pengaturan pemegang saham di perusahaan tersebut. "Selain ST Telemedia dan Pemerintah Indonesia, Indosat mempunyai 46% saham bebas yang dimiliki oleh publik melalui institusi-institusi dan investor lainnya di Indonesia dan Negara lain," lanjut pernyataan itu. STT juga menyambut baik pernyataan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil yang disebut mendukung keberadaan investor asing di industri telekomunikasi. Termasuk pernyataan Sofyan tentang keinginan Altimo (dari Rusia) membeli saham STT di Indosat.
(wsh/wsh)