×
Ad

OpenAI Dkk Diultimatum Komdigi: Daftar PSE atau Diblokir

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 18 Nov 2025 15:32 WIB
25 Platform Digital Diultimatum Komdigi: Daftar PSE atau Diblokir (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Peringatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan nasional. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Selasa (18/11/2025).

Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang menyediakan layanan dan menargetkan pengguna Indonesia untuk mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem OSS sebelum beroperasi.

Meski sosialisasi aturan telah berlangsung selama lima tahun, sejumlah platform belum juga melakukan registrasi. Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan mengambil tindakan bila kewajiban ini terus diabaikan.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.



Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"


(afr/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork