Surge & MyRepublic Menang Lelang 1,4 GHz, Wajib Sediakan Internet 100 Mbps
Hide Ads

Surge & MyRepublic Menang Lelang 1,4 GHz, Wajib Sediakan Internet 100 Mbps

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 16 Okt 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Kecepatan Internet
Surge & MyRepublic Menang Lelang 1,4 GHz, Wajib Sediakan Internet 100 Mbps Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan hasil lelang pita frekuensi 1,4 GHz. Dua perusahaan telekomunikasi, Surge dan MyRepublic, keluar sebagai pemenang setelah melalui proses seleksi selama tiga hari.

Surge yang diwakili oleh anak perusahaan, Telemedia Komunikasi Pratama, memenangkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk Regional 1 dengan harga penawaran Rp 403 miliar. Eka Mas Republik yang dikenal dengan merek MyRepublic melakukan penawaran tertinggi di Regional 2 dan 3 dengan masing sebesar Rp 300 miliar dan Rp 100 miliar.

Setelah pengumuman tersebut, Komdigi mengungkapkan mereka akan memasuki periode sanggah hingga Jumat, 17 Oktober 2025. Jika tidak ada sanggahan hasil seleksi, proses selanjutnya penyampaian konsep penetapan pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kewajiban Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Komdigi mengungkapkan pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz wajib memenuhi enam kewajiban yang sebelumnya sudah dicantumkan sebelum dibukanya seleksi, di antaranya:

  • Menyediakan layanan akses nirkabel pita lebar(broadband wireless access) sesuai proposal teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dengan pemanfaatan jaringan fiber optik untuk kebutuhan backhaul dari Base Transceiver Station (BTS)
  • Menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau untuk layanan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan akses internet sampai dengan (up to) 100 (seratus) Mbps selama masa laku izin pita frekuensi radio dengan ketentuan harga layanan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional berdasarkan data publikasi terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Membayar lunas biaya izin awal dan biaya izin tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya izin pita frekuensi radio tahunan setiap tahun sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pita frekuensi radio
  • Menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz yang dimenangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memenuhi kewajiban tersebut di atas, pemenang seleksi juga wajib memenuhi ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • dilarang menyelenggarakan jasa telepon dasar
  • dilarang menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses
  • tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  • menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan bandwidth sebesar 80 MHz secara penuh untuk setiap base station
  • harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 - 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS)
  • dapat bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain untuk memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pita lebar (broadband wireless access)
  • membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang dimiliki baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • mengutamakan untuk melakukan kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif
  • mendukung penyediaan layanan akses internet nirkabel pita lebar (broadband wireless access) pada fasilitas publik seperti sekolah, madrasah, dan puskesmas pada wilayah yang dimenangkan; dan
  • harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban penyediaan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access) dan penyediaan harga layanan internet per bulan yang terjangkau.

Komdigi mengatakan bahwa frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukkan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar, terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).

Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pita lebar yang berkualitas. Juga sebagai upaya menghadirkan internet tetap 100 Mbps dengan harga terjangkau.




(agt/afr)
Berita Terkait