Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan layanan klasifikasi game bertajuk Indonesia Game Rating System (IGRS) pada Januari 2026. Mereka menegaskan, bagi developer yang tidak mengikuti aturan maka akan mendapat sanksi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan ada dua langkah yang akan dilakukan, pertama bila game tersebut tidak sesuai dengan rating, maka bisa diubah klasifikasinya. Untuk yang kedua, jika melanggar, game akan langsung kena take down.
"Karena terdapat ada unsur-unsur misalnya yang dilarang gitu ya, seperti mengajak untuk melakukan kekerasan ataupun pornografi yang tidak sesuai. Ada unsur judinya. Nah itu kita langsung tutup, langsung take down," jelas Edwin saat ditemui di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (10/10/2025).
Saat ini dirinya memang tidak bisa mengatakan sanksi hukum yang akan dikenakan. Namun menurutnya, take down menjadi salah satu langkah penting yang bisa diterapkan.
"Jadi jangan main-main sama rating. Kalau mereka berbohong ya kita take down sampai disesuaikan dengan usianya atau yang pantas untuk game itu," tegasnya.
Dirinya menyatakan bahwa tidak semua game bisa dimainkan oleh semua umur. Menurutnya ada beberapa game yang memang diperuntukkan untuk kalangan usia tertentu.
Edwin menyampaikan aturan ini berlaku untuk semua game di berbagai macam platform. Hal ini juga menyasar ke pengembang dan penerbit game luar.
"Sama saja, mau dari luar, selama itu yang mainin anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan," tambahnya.
IGRS ini merupakan layanan klasifikasi game berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Melalui IGRS Komdigi berupaya melindungi kepentingan umum akibat penyalahgunaan produk teknologi informasi, berupa game sesuai norma dan karakter kebudayaan Indonesia.
Simak Video "Video Psikolog soal Banyak Orang Dewasa Main Roblox: Bentuk Pelarian "
(hps/fyk)