DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dari puluhan RUU tersebut, terdapat yang berkaitan dengan sektor teknologi.
Berdasarkan pantauan detikINET, ada lima RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, satu di antaranya akan mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu berkaitan dengan data pribadi.
Sementara itu, yang terbilang baru adalah RUU Transportasi Online. Regulasi ini akan membahas nasib ojek online (ojol), taksi online, termasuk keamanan, tarif, perlindungan pengguna dan pengemudi, hingga industrinya.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah diusulkan pada periode 2014-2019 berdasarkan inisiatif DPR. Namun RUU ini tidak disahkan dalam periode tersebut karena belum ada kesepakatan final dan ditunda.
Lalu, ada RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang mengenai data nasional yang terintegrasi dan standar pengelolaan data antar lembaga. Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas dan keterkinian data yang disajikan.
Untuk memastikan kualitas data terjaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan tim internal khusus yang akan bertugas mengawal penyelenggaraan SDI di tingkat nasional.
Tim internal ini terdiri dari jajaran strategis, yaitu Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, serta Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam kelompok kerja keamanan data.
Kemudian, RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG ini berkaitan regulasi yang memberikan perlindungan legal kepada para pekerja gig, yaitu jenis pekerjaan yang fleksibel, aplikasi digital, bukan kerja tetap dengan kontrak formal. Pekerja gig ini biasanya ada di sektor yang mengandalkan aplikasi/platform digital, seperti ojol, programer, konten kreator, dan lainnya.
Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang berkaitan dengan bidang teknologi, yaitu:
1. RUU tentang Satu Data Indonesia
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
5. RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
DPR RI menetapkan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 berdasarkan hasil rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.
"Apakah prolegnas prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" tanya Puan dikutip dari detiknews.
Lalu para anggota rapat sepakat menjawab, "Setuju."
Simak Video "Video Tips Menjaga Data Pribadi di Dunia Maya"
(agt/rns)