Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) pada bulan depan. Sistem ini akan mengawasi konten yang tersebar di internet.
Sistem tersebut dirancang Komdigi dengan tujuan pengawasan dan dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan sistem tersebut sebelumnya telah melalui piloting dalam setahun terakhir.
Sebelum Saman beroperasi, Komdigi telah melakukan pertemuan dengan platform digital, di antaranya Google, TikTok, hingga Meta agar bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi pengguna internet.
"Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem Saman bisa berjalan secara penuh," Sabar di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Cara Sistem Saman Komdigi Bekerja
Berdasarkan data internal dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi telah men-take down 2,8 juta konten negatif dan 2,1 juta di antaranya itu konten judi online.
Secara rinci konten judol yang dibasmi Komdigi sebanyak 2.179.223 konten perjudian. Dari jumlah itu, 1.932.131 berasal dari situs dan IP, 97.779 dari layanan file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman mencakup pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
"Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online," jelasnya.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah take down akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
Proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Bertemu 16 Platform Digital Termasuk TikTok, Bahas Apa? "
(agt/agt)