Regulasi AI Disiapkan, Menkomdigi Fokus Etika, Keamanan, dan Literasi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 26 Agu 2025 16:40 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penyusunan regulasi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia akan mengedepankan aspek etika, keamanan, literasi, dan pendidikan.

Hal itu disampaikan Meutya saat ditemui usai kegiatan di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Sebagai informasi, saat ini pedoman penggunaan AI di Indonesia masih berlandaskan surat edaran.

Menurut Meutya, pemerintah telah meluncurkan Buku Putih AI sebagai pijakan awal dalam merumuskan kebijakan nasional. Dokumen ini sebelumnya telah melalui proses uji publik hingga pertengahan Agustus, namun kemudian diperpanjang hingga 29 Agustus karena banyaknya masukan dari masyarakat maupun kementerian/lembaga (KL).

"Awalnya uji publik kami rencanakan selesai di tanggal 20-an, tapi karena aspirasi masyarakat cukup tinggi dan ada permintaan perpanjangan, akhirnya kami buka hingga 29 Agustus. Jadi masih ada beberapa hari lagi bagi publik yang ingin memberikan masukan," jelas Meutya.

Ia menambahkan, buku putih tersebut disusun bersama dengan lebih dari 40 kementerian dan lembaga, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman lintas sektor dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa aturan turunan dari buku putih ini akan dibuat bertahap.

"Yang pertama akan kami dorong adalah terkait etika dan safety (keamanan), serta literasi dan pendidikan. Untuk sektor industri akan menyusul," ujarnya.

Menkomdigi juga menyinggung pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, pemerintah bersama sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikbud, sedang mempersiapkan langkah-langkah sosialisasi hingga ke tingkat daerah.

"Di tahap awal ini sanksi masih berupa teguran atau pemanggilan. Namun ketika waktunya sudah cukup, dan stakeholder juga siap, barulah kami terapkan sanksi yang lebih tegas," tutur Meutya.

Menkomdigi menyebutkan bahwa regulasi AI di Indonesia diharapkan tidak hanya mengatur sisi teknis, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif perkembangan teknologi.



Simak Video "Video Ryan Adriandhy soal Marak Konten Animasi dari AI: Perlu Regulasi Tegas"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork