Revisi UU 36/1999
Mastel: Operator Telko Dilematis
Selasa, 17 Jul 2007 10:45 WIB

Jakarta - Operator telekomunikasi (telko) tampaknya tengah berhati-hati terkait dengan adanya desakan untuk segera merevisi UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kalau kebablasan, bisa jadi akan menggerogoti bisnisnya sendiri.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pokja Perubahan UU Telekomunikasi, Masyarakat Telematika (Mastel) Heru Nugroho. Menurut Heru, operator telekomunikasi di satu sisi memang menginginkan adanya revisi UU Telekomunikasi yang mulai ketinggalan jaman tersebut."Sekarang eranya konvergensi. Yang namanya industri penyiaran dan infrastruktur telekomunikasi sudah sangat erat kaitannya. Hal ini yang belum ada pada UU Telekomunikasi kita yang sudah terlalu obsolut," ujar dia, Senin malam (17/7/2007).Heru kemudian menyontohkan tidak adanya pembahasan yang cukup terkait dengan perkembangan teknologi Internet di dalam UU Telekomunikasi yang ada saat ini. "Jika UU tersebut tidak diganti, tentu akan berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya adalah tidak akan jalannya penerapan ENUM (electronic number mapping - red.)," ujarnya.Dengan Enum pelanggan telepon dimungkinkan memiliki nomor pribadi secara permanen melalui sistem nomor portabel yang ada di Internet. Komunikasi dua arah antara jaringan telepon tetap kabel (PSTN) dan jaringan protokol Internet (IP) akan lebih mulus. Terkait dengan ENUM inilah Heru kemudian mengisyaratkan adanya kekhawatiran para operator telekomunikasi. "Sebab jika kemudian revisi UU Telekomunikasi juga kebablasan, ada yang beranggapan bahwa porsi kue operator dikuatirkan dapat digerogoti para ISP (internet service provider - red.), ujar Heru.Sebabnya jelas, karena jika ENUM sukses dijalankan dan UU-nya memberikan peluang yang sangat luas, maka seluruh ISP akan bisa memberikan layanan telekomunikasi suara (berbasis IP). "Jadi disitulah letak simalakamanya. Operator ingin UU Telekomunikasi direvisi agar pihaknya bisa bergerak lebih leluasa, tetapi di sisi lain akan membuka pula kesempatan pihak lain untuk masuk menggarap hal yang sama," papar Heru.Ditandaskan pula oleh Heru bahwa keadaan yang dilematis tersebut pun akhirnya terbawa pula ke dalam Mastel, khususnya di dalam Pokja yang diketuainya. "Bagaimana tidak, sebab banyak anggota Mastel yang merupakan orang-orang dari operator telekomunikasi," tandasnya.Dan pastinya di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menaungi para ISP di Indonesia, juga merupakan anggota Mastel
(dbu/dbu)