Peta Jalan AI dan Perpresnya Terbit Bareng Akhir September 2025
Hide Ads

Peta Jalan AI dan Perpresnya Terbit Bareng Akhir September 2025

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 07 Agu 2025 18:01 WIB
Nezar Patria
Nezar Patria (tengah) (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan perkembangan terbaru terkait peta jalan dan peraturan AI (kecerdasan buatan/artificial intelligence), yaitu bahwa keduanya akan diterbitkan secara bersamaan pada September 2025.

Dalam rencana sebelumnya, peta jalan AI akan diterbitkan terlebih dahulu di Agustus. Kemudian akan disusul dengan pemerintah menerbitkan Peraturan Perpres (Perpres) AI. Namun rupanya diskusi intens yang dilakukan kementerian dan lembaga mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap peta jalan dan peraturan AI.

"Kita sudah menyelesaikan draftnya ya. Berdasarkan diskusi yang kita lakukan dengan para stakeholder, ada tujuh pokja yang terlibat dan setiap kali diskusi diikuti dengan cukup antusias oleh para stakeholders," ujar Nezar saat ditemui awak media di acara 'AI untuk Kita Semua' di Kantor Indosat, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sesi diskusi peta jalan dan peraturan AI itu diklaim sudah dilakukan hingga 21 kali pertemuan dalam enam minggu terakhir, di mana dalam satu pertemuan bisa melibatkan 300-350 orang.

"Dan, hasilnya cukup diharapkan cukup bisa merepresentasikan kepentingan-kepentingan dari stakeholder yang ada. Nah, langkah berikutnya adalah kita akan buat konsultasi publik, lalu penyusunan draft, dan lalu kita akan kirimkan ke Setneg. Nanti akan dilakukan semacam harmonisasi dengan Kementerian Hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menyangkut target peta jalan dan peraturan AI itu, Nezar mengatakan berdasarkan rencana akan diterbitkan pada bulan depan.

"Kita harapkan prosesnya bisa selesai berdasarkan timeline kita di akhir September. Ya, itu sekalian dengan peta jalannya," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan bahwa konsultasi publik akan segera dipublikasikan oleh Komdigi dalam waktu dekat. Sebagai informasi, saat ini aturan terkait AI masih dalam bentuk surat edaran alias imbauan.

"Konsultasi publiknya, insya Allah minggu ini atau awal minggu depan kita akan upload di website untuk menerima masukan dari publik. Ini (bagian dari) proses untuk perancangan Perpres ini, seperti Pak Wamen sampaikan, sudah cukup lama sebenarnya dimulai dari kajiannya di bulan Februari dan intens diskusi dengan melibatkan 40 kementerian lembaga," ungkap Edwin.




(fyk/fay)
Berita Terkait