Asosiasi Praktisi Data Indonesia (APPDI) merespon terkait pernyataan bersama menyangkut kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang salah satu poinya kesepakatan kedua negara untuk transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Menurut APPDI bahwa pertukaran data lintas batas, termasuk data pribadi, merupakan praktik yang banyak terjadi dan telah dilakukan sejak lama, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya.
"Namun, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan sebelumnya dengan kesepakatan transfer data sebagaimana disebutkan dalam pernyataan bersama," ujar APPDI dikutip dari laman Instagram, Minggu (27/7/2025).
Disampaikannya, pertukaran data ini biasanya dilakukan untuk berbagai macam tujuan, baik untuk kepentingan publik (seperti transfer data/informasi untuk kepentingan penegakan hukum) maupun komersial (contohnya untuk kepentingan inovasi bisnis).
"Praktik ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata APPDI.
Untuk itu, pemerintah tidak abai terhadap aspek hukum dalam kesepakatan transfer data pribadi warga RI ke negeri Paman Sam tersebut. Dalam konteks Pernyataan Bersama harus dimaknai sebagai transfer data yang tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
"UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban memastikan negara yang menerima Data Pribadi memiliki aturan Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia," tuturnya.
Selain itu, UU PDP juga mengatur bahwa penilaian kesetaraan pelindungan data pribadi suatu negara dengan UU PDP sebagai pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia merupakan salah satu kewenangan Lembaga PDP (Pelindungan Data Pribadi). Akan tetapi, sejak UU PDP diundangan, lembaga PDP tersebut belum kunjung dibentuk.
"Dengan ini APPDI mengingatkan para pemangku kepentingan (terutama Pemerintah Indonesia dan tim yang ditugaskan dalam negosiasi perjanjian ini) untuk turut memantau proses implementasi kesepakatan ini, mengingat tujuannya adalah untuk mendorong kesejahteraan kedua negara," ucapnya.
APPDI mendorong pemerintah segera menyelesaikan proses pembentukan lembaga PDP, termasuk instrumen hukum pembentukan lembaga tersebut Hal itu diperlukan untuk dapat memenuhi isi dari Pernyataan Bersama yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian di mana Pemerintah RI berkomitmen kepada Pemerintah AS untuk menciptakan "kepastian" perihal transfer data pribadi.
Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"
(agt/agt)