Transfer Data Pribadi Jadi Kesepakatan AS-RI, Apa Gunanya UU PDP?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 23 Jul 2025 17:30 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi dinilai jadi percuma jika data pribadi WNI bisa dikirim ke Amerika (Foto: Reuters)
Jakarta -

Transfer data pribadi masyarakat Indonesia menjadi salah satu kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Menurut pakar siber, kesepakatan tersebut membuat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak berguna.

Sebagai informasi, UU PDP disahkan pada 2022 lalu dengan tujuan melindungi hak-hak individu atas data pribadi, mencegah penyalahgunaan data, menjamin keamanan data, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data. UU tersebut berlaku untuk semua sektor, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi yang mengelola data pribadi agar menjaga data tersebut.

Ironinya, data pribadi masyarakat Indonesia nantinya bisa ditransfer ke AS. Menurut Presiden AS Donald Trump aturan yang berlaku terkait data pribadi dinilai sebagai hambatan perdagangan digital.

"Kami semua pejuang, pegiat, pemerhati, praktisi dan pelaku industri sangat prihatin atas dimasukkannya komponen data pribadi ini dalam negosiasi bilateral dengan pihak AS yang mana Data Pribadi adalah komponen kunci dalam Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional dan Keamanan Nasional kita yang kita semua comitted untuk saling jaga," ujar Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja kepada detikINET, Rabu (23/7/2025).

Berdasarkan kesepakatan AS-RI ini, kata Ardi, yang kemungkinan besar disepakati tanpa konsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten dan memiliki jam terbang yang jelas dari industri maupun pemerintah yang sudah bahu membahu sekian puluh tahun memperjuangkan disahkannya UU PDP.

"Kami pun sangat heran hal ini bisa terjadi ketika kita sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Konsumen. Lantas apa gunanya UU yang sudah ada bilamana diabaikan?" ucapnya menambahkan.

Menurut Ardi, AS juga rentan kana serangan siber karena merupakan negara yang menjadi target utama peretasan dari segala penjuru dunia. Dengan data pribadi masyarakat Indonesia bisa ditransfer ke AS dinilai sebagai langkah bila mereka menjamin bisa melindungi data pribadi sedangkan hampir tiap hari terjadi peretasan yang mana AS juga kewalahan.

"Ibaratnya UU sudah ada tapi mandul dilaksanakan karena sudah terjadi pemindahan data antar negara yang tidak mengindahkan UU yang sudah ada," pungkasnya.



Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"


(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork