Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengirim Laptop Imam Samudera Dituntut 12 Tahun

Pengirim Laptop Imam Samudera Dituntut 12 Tahun


- detikInet

Semarang - Agung Setyadi alias Pakne (31) yang didakwa mengirim laptop kepada terpidana mati Bom Bali I Imam Samudera dituntut 12 tahun di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (4/6/2007).Jaksa Ansori Senen jaksa mengatakan, karena mengirim laptop kepada Imam Samudera di LP Kerobokan Bali, awal Mei 2005 silam, terdakwa dijerat dengan pasal memberi bantuan kepada pelaku tidak pidana teroris sebagai termaktub dalam Perpu No 1 Tahun 2002.Laptop dikirim ke alamat salah satu sipir LP Kerobokan, Beni Irawan, dengan menggunakan nama Anisa LS (anak Agung Setyadi). Melalui laptop itulah, Imam Samudera bisa berselancar di dunia maya, termasuk chatting dengan user Al-Irhab."Terdakwa yang tercatat sebagai dosen di Unisbank Semarang ini juga mendapat kiriman uang sebesar Rp 3.010.000 dari Imam Samudera melalui BNI Cabang Karangayu Semarang," kata Ansori.Dijelaskan Ansori, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang kurang kooperatif, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, dan perbuatannya meresahkan masyarakat.Penasehat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, mengatakan, banyak hal yang dalam sidang-sidang sebelumnya yang tidak diuraikan dalam surat tuntutan. "Hal ini terjadi karena dakwaan ini yang membuat bukan Pak Ansori," katanya menyindir.Budi menambahkan, sudah menjadi rahasia umum, persidangan terorisme adalah pesanan dari pihak tertentu. Namun dia berjanji akan mengungkapkan fakta yang belum terungkap pada sidang selanjutnya pekan depan.Beberapa waktu lalu, Agung Prabowo (24), mahasiswa Universitas Semarang yang didakwa membuat situs jaringan teroris anshar.net dituntut 8 tahun dan Beni Irawan dituntut 11 tahun. Keduanya dan Agung Setyadi dinilai satu jaringan, sehingga diadili di tempat yang sama. (try/ash)





Hide Ads