(djo/wsh)
Terdakwa Pembuat Anshar.net Dituntut 8 Tahun
- detikInet
Semarang -
Pembuat situs anshar.net, Agung Prabowo alias Max Fiderman alias Ahmad alias Kalingga alias Bebek-bebekan (24), dituntut hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (30/5/2007).Jaksa Suroto menyatakan, dari keterangan terdakwa, saksi, barang bukti, Agung membuat situs anshar.net bersama dengan Abdul Aziz. Situs itu digunakan sebagai wahana komunikasi jaringan teroris sejak akhir 2005 silam.Dijelaskan Suroto, tindakan Agung bisa dikategorikan membantu pelaku tindak pidana terorisme. "Karena itu, kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Suroto.Hal yang memberatkan, lanjut Suroto, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, bertindak sopan dalam persidangan dan masih berstatus mahasiswa.Agung yang juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) itu tak banyak bicara saat ditanya mengenai tuntutan tersebut. Lelaki berperawakan ceking itu hanya mengatakan tuntutan jaksa terlalu berat."Lebih baik tanya saja ke penasihat hukum," kata Agung yang mengenakan kemeja warna kuning dipadu dengan calana warna krem.Sementara penasihat hukumnya, Syaiful Anam, menilai tuntutan itu tidak adil. Menurut Syaiful, beberapa fakta yang meringankan Agung tidak diungkap dalam persidangan. Misalnya, soal honor kliennya dalam pembuatan situs tersebut."Dia memang ahli membuat situs. Tapi dia murni ahli, bukan terlibat dalam jaringan teroris. Buktinya, untuk membuat situs itu dia dibayar. Seharusnya dasar penuntutan bukan UU teroris," jelasnya.Setelah bernegosiasi dengan terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa, Hakim Ketua Sucipto mengatakan sidang ditunda 6 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
(djo/wsh)
(djo/wsh)