Jual CD Bajakan, Mal Bakal Didenda Rp 5 Miliar
- detikInet
Jakarta -
Jika selama ini pusat perbelanjaan atau mal dapat dengan bebas memfasilitasi penjualan berbagai CD (Compact Disk) bajakan, tidak lama lagi mereka harus siap menghadapi sanksi hukum jika tetap melakukan itu. Pasalnya, seperti dituturkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Azed, Direktorat Jenderal HKI akan merevisi UU Hak Cipta untuk dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Selama ini tuntutan terkait kasus ini hanya pakai UU Hak Cipta tidak dikaitkan dengan KUHP, padahal kita mengklasifikasikannya (mal-red) turut membantu pembajakan," ujarnya, di sela-sela acara Malam Penganugerahan Penghargaan Kepedulian dan Penegakan HKI 2007 di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis malam (27/4/2007).Lebih lanjut Abdul menjelaskan, dalam KUHP itu menyebutkan pihak yang turut membantu atau memberikan fasilitas itu bisa dikenakan sanksi penjara dan denda."Jadi nanti sanksi sesuai dengan UU KUHP ada ancaman penjara dan denda. Ancaman maksimal didenda Rp 5 miliar dan 7 tahun penjara, sedangkan minimal dipenjara 1 tahun dan Rp 1 juta," paparnya.Diharapkan dengan adanya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI juga akan meng-update sumber daya manusia di jajaran penegak hukum, terutama hakim dan jaksa untuk mempunyai visi yang sama. "Kita tidak hanya bisa mengandalkan UU Hak Cipta yang tidak punya sanksi pidananya, maka ditambah lagi dengan KUHP yang secara nasional tindak pidananya bisa dikenakan sanksi," Abdul menandaskan.
(ash/wsh)