Penyebar Fitnah Atta-Ria Ricis Nikah Siri Bisa Kena UU ITE!
Hide Ads

Penyebar Fitnah Atta-Ria Ricis Nikah Siri Bisa Kena UU ITE!

Aisyah Kamaliah - detikInet
Selasa, 03 Sep 2024 15:33 WIB
Ulang Tahun Aurel Hermansyah
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Foto: dok. Instagram Atta Halilintar
Jakarta -

Atta Halilintar difitnah menikah siri dengan Ria Ricis. Suami dari Aurel Hermansyah itu telah mengumpulkan bukti-bukti akun mana saja yang menyebarkan tuduhan tersebut.

"Semoga menjadi penghapusan dosa ya, Insya Allah sudah direncanakan semuanya, sudah diproses juga beberapa dari kemarin akunnya. Soalnya akunnya banyak, jadi kita detailkan dulu," ungkap Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9) malam.

Dear netizen, harus diingat bahwa apa yang kamu tulis di media sosial bisa saja menjebloskan kamu dalam ancaman pidana. Apalagi sampai memfitnah orang, pemilik akun penyebar fitnah bisa dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya pun tak main-main.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27A UU No 1/2024 berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

Adapun ancaman hukumannya sebagai berikut:

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta," bunyi pasal 45 ayat (4).

Selain dituduh nikah siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar juga difitnah diboikot dari televisi Indonesia. Dia juga telah membantah hal itu.

"Ini barusan dapat chat dari Pak Hary Tanoe, beliau sudah memastikan kalau ini hoax ya, guys. Aku tidak diboikot oleh stasiun televisi mana juga," tuturnya beberapa waktu lalu.




(ask/fay)