Demo driver ojek online serta kurir online menuntut tarif yang seragam direspons Menkominfo Budi Arie. Kominfo berjanji akan memberikan regulasi terbaik dan mendengarkan segala aspirasi driver ojol.
"Kita akan berusaha memediasi dan juga kita akan memberikan regulasi yang terbaik, bukan hanya dari sisi aplikator tapi tapi juga para pekerjanya," kata Budi, di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Kominfo berpegang teguh dengan janji untuk mendengarkan dan membereskan tuntutan para drivel ojol. Menurutnya, tak cuma Kominfo, lembaga lain dan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menyelesaikan isu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena gini, urusannya kan ada Kementerian Kominfo, ada lembaga lain, dan juga daerah. Jangan salah loh, tarif itu juga (urusan) pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah mungkin Permenkominfo akan mengalami perubahan, Menkominfo memberikan jawaban tegas.
"Pasti. Jadi gini kebijakan itu memerlukan harmonisasi karena sekali lagi ini menyangkut kepentingan ojol, kepentingannya aplikator, dan juga kepentingan semua pihak termasuk masyarakat. Pengguna ojol kan juga perlu didengarkan juga. Yang pasti, kita ingin berbuat yang terbaik untuk para pekerja ojol di Indonesia," ujar Menkominfo.
Soal rencana pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Kominfo juga sudah mengatur hal tersebut. Menurutnya, konsolidasi akan terus dilakukan.
"Sudah, dalam waktu ini kita akan konsolidasi terus semuanya supaya harmonisasinya bisa berjalan," terangnya.
Demo driver ojek online dan kurir online digelar pada Kamis (29/8). Ada beberapa poin yang disampaikan mengenai tuntutan mereka, antara lain:
Berikut tuntutan yang disuarakan driver ojol dalam aksi demo:
1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
(ask/fay)