Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial AP (27) sebagai tersangka penyebar video syur yang melibatkan wanita berinisial AD, anak musisi David Bayu. Pelaku yang ternyata mantan kekasih AD melakukan aksi tersebut dengan motif revenge porn, apa itu?
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn atau "porno balas dendam" pada dasarnya adalah tindakan tercela menyebarkan konten seksual pribadi seseorang tanpa persetujuan mereka, biasanya dengan tujuan untuk membalas dendam, mempermalukan, atau menjatuhkan reputasi korban. Konten ini bisa berupa foto, video, atau rekaman suara yang bersifat intim.
Bagi siapapun, jangan pernah melakukan revenge porn karena hukumannya di Indonesia berat. Di negara ini, tindakan hukuman terhadap para pelaku revenge porn telah diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyediakan dan/atau menyebarluaskan pornografi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk revenge porn.
- Pelaku tindak pidana revenge porn dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Agar tidak menjadi korban revenge porn, penting untuk diingat:
- Jangan pernah membagikan konten pribadi: Berhati-hatilah dalam membagikan foto atau video pribadi, terutama kepada orang yang tidak kamu kenal baik.
- Simpan bukti: Jika kamu menjadi korban revenge porn, simpan semua bukti yang ada, seperti screenshot, pesan, atau saksi.
- Laporkan ke pihak berwajib: Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Cari dukungan: Jangan ragu untuk mencari dukungan dari orang-orang terdekat, psikolog, atau lembaga bantuan hukum.
(fyk/fyk)