Undang-Undang Pekerja Anak di Illinois, Amerika Serikat, mewajibkan orangtua membayar anak mereka yang tampil di profile media sosial. Aturan itu berlaku mulai 1 Juli.
Dikutip dari The Post, anak berusia di bawah 16 tahun harus menerima 15% dari pendapatan kotor orangtua jika mereka tampil sekitar 30% di konten online yang dimonetisasi. Ibu maupun ayah harus bertanggung jawab menyimpan bayaran itu ke akun bank terpercaya.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa anak diperbolehkan untuk meminta penghapusan konten yang menampilkan dirinya. Apabila orang dewasa tidak mematuhinya, anak di bawah umur bisa menuntut ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditaksir, influencer AS dengan lebih dari satu juta pengikut dapat memperoleh USD 20.000 (sekitar Rp 325 juta) dari konten bersponsor. Sementara mereka yang memiliki pengikut lebih sedikit, masih dapat memperoleh beberapa ribu dolar dari satu postingan.
Kini, dengan maraknya mommy vlogger, orang-orang mulai menaruh kekhawatiran tentang kesejahteraan anak-anak yang dibagikan di media sosial oleh orangtua mereka.
Shreya Nallamothu (16), yang berjasa membawa isu ini ke legislator lokal di Illinois, mengatakan bahwa dia banyak melihat kasus-kasus eksploitasi anak. Semakin dia melakukan riset, semakin banyak kasus eksploitasi yang terungkap.
"Khususnya bagi anak-anak yang masih sangat kecil yang mungkin tidak mengerti apa artinya berbicara di depan kamera dan mereka tidak mampu membayangkan seperti apa rupa sejuta orang," katanya kepada Good Morning Amerika.
"Mereka tidak mengerti apa yang mereka unggah ke internet demi keuntungan dan ini tidak akan bisa hilang, juga orang tua mereka mendapatkan uang dari hal tersebut," tandasnya.
(ask/ask)