Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Intel Corp Menang Lawan Intel Jeans di MA

Intel Corp Menang Lawan Intel Jeans di MA


- detikInet

Jakarta - Kasasi yang diajukan produsen mikroprosesor Intel Corp. ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan merek dagang Intel Jeans yang terdaftar atas nama individu Hanitio Luwi dikabulkan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Intel adalah merek terkenal dan karenanya perlindungan hukumnya tidak hanya terbatas pada produk yang sama dengan milik Intel Corp."Perlindungan hukum atas merek dagang merupakan salah satu pertimbangan utama bagi banyak perusahaan multi nasional, mengingat besarnya nilai sebuah merek dagang. Jadi sangat menggembirakan melihat sistem hukum Indonesia melindungi hak-hak pemilik merek dagang terkemuka," kata pengacara Gunawan Soeryomurcito dari Suryomurcito & Co. yang mewakili Intel Corporation.Sebelumnya, kasus perlindungan merek juga diajukan Intel terhadap PT Panggung Electric Corporation (PT Panggung). Tahun 1986 PT Panggung mendaftarkan merek Intel untuk berbagai produk elektronik konsumen, salah satunya untuk TV. Namun PT Panggung tidak menggunakan merek tersebut pada sebagian besar barang yang didaftarkan sejak tanggal pendaftaran. Pada beberapa jenis produk lainnya, merek ini sudah tidak digunakan sejak tahun 1990an --lebih dari tiga tahun sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.Dalam gugatan pembatalan merek terhadap PT Panggung, Majelis Hakim Agung yang berbeda menyatakan bahwa Intel bukanlah merek terkenal. Dalam perkembangannya Intel mengajukan kasasi ke MA, dan bulan lalu MA menunjuk majelis Hakim Agung untuk memeriksa kasasi Intel terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam dua kasus penghapusan merek melawan PT Panggung."Intel memiliki argumen hukum yang kuat, baik dalam kasus Intel Jeans maupun dalam kasus PT Panggung, dan kami optimis bahwa Mahkamah Agung juga akan mengeluarkan putusan yang adil atas kasus kami melawan PT Panggung," jelas Gunawan. Intel Corp. mengeluarkan merek Intel untuk inovasi silikon dan teknologi. Merek tersebut terdaftar di 170 negara di seluruh dunia. Di Indonesia merek tersebut didaftarkan pada tahun 1984. Perusahaan mengatakan, hasil survei Interbrand 2006 menunjukkan, merek Intel ada di peringkat kelima di dunia setelah Coca Cola, Microsoft, IBM dan GE, dengan perkiraan nilai US$ 32,3 miliar. (wsh/wsh)







Hide Ads