Sebarkan Berita Palsu Adanya Bom Berbuntut Penjara
- detikInet
Singapura -
Remaja Singapura ditahan selama tiga bulan kurungan akibat mem-posting informasi palsu mengenai akan adanya sebuah bom dan mengakses jaringan wireless internet secara ilegal.Selain kurungan, akibat perbuatannya, Lin Zhenghuang (21) juga dijatuhkan denda oleh pengadilan setempat sebesar 4.000 dollar Singapura atau setara US$ 2.600 ($1 = Rp 9044, sumber: detikcom) karena dinyatakan bersalah atas delapan tindakan ilegal pada beberapa jaringan Internet nirkabel.Informasi ancaman bom palsu di-posting remaja ini di sebuah situs teknologi yang cukup populer pada bulan Juli 2005 yang menyatakan ada sebuah bom di tsebuah pemberhentian bus lokal.Setelah dilacak polisi seminggu kemudian, ternyata tuduhan mengarah kepada seorang wanita (22) yang merupakan tetangga Lin sebagai penyebar berita palsu ini. Padahal sebenarnya Lin-lah yang mengakses account komputer tersebut tanpa diketahui si pemilik. Namun, ketika dilakukan penyidikan akhirnya wanita tersebut terbukti tidak bersalah lalu dibebaskan. Dibutuhkan waktu hampir satu tahun oleh polisi untuk mengidentifikasi pelaku sebenarnya dengan melacak via account email dan akses web dan bekerja sama dengan penyedia layanan."Informasi palsu mengenai bom tidak dapat ditoleransi di Singapura dan itu termasuk pernyataan yang berat," ujar Francis Tseng, pengadilan distrik setempat, seperti dilansir Associated Press dan dikutip detikINET, Kamis (8/1/2007).Sekedar tambahan, pencurian akses wireless internet seperti ini sudah kerap terjadi di Singapura, salah satu alasannya adalah karena sulitnya melepas ketergantungan mereka terhadap internet.
(ash/dwn)