Elon Musk Disurati, Patuh Aturan Pornografi RI atau X Diblokir!
Hide Ads

Elon Musk Disurati, Patuh Aturan Pornografi RI atau X Diblokir!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 11 Jun 2024 14:45 WIB
Elon Musk bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi saat meresmikan Starlink di Indonesia
Foto: Kementerian Kominfo
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan ultimatum kepada X (sebelumnya bernama Twitter) untuk mengikuti aturan konten terkait pornografi.

Diberitakan sebelumnya, platform media sosial milik Elon Musk itu telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.

Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual (suka sama suka) selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI. Akan tetapi, aturan X soal pornografi itu bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah menyurati (soal) pornografi. Bahwa X kalau tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blok," tegas Budi.

Belum diketahui kapan surat tersebut dikirimkan pemerintah, begitu juga mengenai respons dari platform digital tersebut terkait aturan pornografi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pokoknya yang nggak jelas, nggak jelas, kita sikat sajalah. Masa kita diatur-atur negara lain," ucapnya di hadapan Komisi I, Gedung DPR, Jakarta.

Sebagai informasi, larangan pornografi ini tertuang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1). Adapun bunyinya: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Mengacu pada aturan tersebut, maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Kominfo.




(agt/fay)