Kominfo Bantah Beri Karpet Merah Starlink, Elon Musk Urus Izin 2 Tahun
Hide Ads

Pro Kontra Starlink

Kominfo Bantah Beri Karpet Merah Starlink, Elon Musk Urus Izin 2 Tahun

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 03 Jun 2024 18:30 WIB
Starlink disebut akan tersedia di Indonesia pada 2024.
Foto: Screenshot
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membantah memberi keistimewaan kepada Starlink. Bahkan, satelit milik Elon Musk itu disebut telah mengurus perizinan sejak dua tahun lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari ditemui acara sharing session Adaptasi Kebijakan & Regulasi Dalam Perkembangan Teknologi Telekomunikasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital di XL Axiata Tower, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Keberadaan perizinan harus dipenuhi Starlink dan mereka sudah memenuhinya sebagaimana sebagai penyelenggara. Artinya, dari mekanisme perizinan mereka berhak berusaha di Indonesia," ujar Aju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya, Starlink sudah memenuhi perizinan, mulai dari Network Operation Center (NOC), kantor perwakilan di Indonesia, maupun kewajiban lainnya seperti penyelenggara jasa internet lainnya di indonesia.

"Selama ini, yang diributkan di media dianggap kita memberikan karpet merah, salah itu. Mereka melakukan proses perizinan dua tahun, bukan instan, hari ini taruh tiba-tiba bulan depan keluar," ucapn Aju menegaskan.

ADVERTISEMENT

Starlink memperluas cakupan pasarnya di Indonesia, dari yang sebelumnya melayani segmen business to business (B2B) kini turut menyasar pelanggan akhir atau business to consumer (B2C).

Adapun, berbicara proses perizinan Starlink terbilang cepat mulai dari mengantongi ada dua izin yang dikantongi oleh Starlink, yakni VSAT dan Penyelenggara Jasa Internet (ISP). Setelah itu melalui tahapan Uji Laik Operasi (ULO) dan berhasil dilalui Starlink.

Ketika sudah beroperasi melayani pelanggan ritel, Starlink dikabarkan belum memiliki NOC, gateway, hingga kantor perwakilan di Indonesia. Hal itu dikritik Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

"APJII menyoroti pemberian sertifikasi ULO tanpa proses yang jelas kepada Starlink. Proses pemberian sertifikasi yang cepat kepada Starlink semakin memicu dugaan perilaku istimewa yang mungkin tidak akan diberikan kepada ISP lokal," ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/5/2024).




(agt/agt)