Apple telah mengajukan gugatan ke pengadilan umum Eropa atas keputusan Uni Eropa karena telah mendenda Apple Music atas dugaan praktik persaingan tidak sehat terhadap Spotify.
Pada bulan Maret 2024, Uni Eropa mendenda Apple sebesar USD 1,8 miliar karena dianggap melakukan pelanggaran aturan antimonopoli. Apple disebut Uni Eropa telah mencegah pengguna untuk diberitahu adanya layanan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple.
Namun, tuduhan tersebut mengabaikan fakta bahwa Spotify memiliki pangsa pasar dua kali lipat lebih besar dari Apple Music, meskipun ada dugaan bahwa Apple mencegah pengguna untuk mengetahuinya.
Kini berdasarkan laporan dari Bloomberg, Apple telah membawa kasus tersebut ke pengadilan umum Uni Eropa di Luxemburg. Perusahaan berbasis di Cupertino ini telah mengumumkan akan mengajukan banding.
Apple sebelumnya mengklaim bahwa denda tersebut dijatuhkan terlepas dari kegagalan Uni Eropa untuk menemukan bukti yang kredibel tentang kerugian konsumen, dan mengabaikan realitas pasar yang berkembang pesat, kompetitif, dan tumbuh cepat.
Apple mengatakan bahwa pendukung utama keputusan utama tersebut dan penerima manfaat paling besar adalah Spotify perusahaan yang berbasis Stockholm, Swedia.
"Saat ini, Spotify memiliki 56% pangsa pasar streaming musik di Eropa, lebih dari dua kali lipat pangsa pasar pesaing terdekat mereka dan tidak membayar apapun kepada Apple untuk layanan yang telah membantu menjadikannya salah satu merek yang paling dikenal di dunia," kata Apple yang dikutip detikINET dari Apple Insider, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka siap untuk mempertahankan keputusannya. Secara terpisah, Uni Eropa juga dilaporkan sedang menyelidiki apakah Apple mencoba untuk mengusir para pengembang dari opsi kontrak baru yang dipaksakan untuk ditawarkan di bawah UU Digital Markets.
Simak Video "Video: Apple Bakal Bangun Pabrik di Batam Tahun Ini!"
(jsn/fay)