Pelanggaran Paten Corona, Microsoft Didenda Rp 3,8 Triliun
Hide Ads

Pelanggaran Paten Corona, Microsoft Didenda Rp 3,8 Triliun

Josina - detikInet
Selasa, 14 Mei 2024 13:15 WIB
NEW YORK, NY - MAY 2: The Microsoft logo is illuminated on a wall during a Microsoft launch event to introduce the new Microsoft Surface laptop and Windows 10 S operating system, May 2, 2017 in New York City. The Windows 10 S operating system is geared toward the education market and is Microsofts answer to Googles Chrome OS. (Photo by Drew Angerer/Getty Images)
Foto: Drew Angerer/Getty Images
Jakarta -

Microsoft telah dijatuhi hukuman denda sebesar USD 242 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun atas pelanggaran sebuah paten teknologi. Microsoft tidak terima.

Kasus ini bermula dari sebuah gugatan yang diajukan oleh IPA Technologies pada tahun 2028. Dalam gugatannya IPA mengklaim bahwa asisten suara milik Microsoft yakni Cortana telah melanggar paten IPA untuk teknologi pengenalan suara yang digunakan dalam perangkat lunak komunikasi komputer.

Awalnya, kasus ini melibatkan beberapa paten IPA, tetapi akhirnya difokuskan pada satu paten saja. Microsoft berargumen bahwa mereka tidak melanggar dan paten itu sendiri tidak valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPA Technologies, anak perusahaan Wi-LAN, mengakuisisi paten yang dipermasalahkan dari Siri Company milik SRI International. Apple kemudian mengakuisisi Siri Company dan teknologinya pada tahun 2010, menggunakannya untuk asisten suara Siri.

Putusan denda ini diberikan oleh Juri Federal di Delaware, AS pada 10 Mei 2024. Microsoft pun berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat yakin bahwa Microsoft tidak melanggar paten IPA dan akan mengajukan banding," kata seorang juru bicara Microsoft yang dikutip detikINET dari Gizmochina, Selasa (14/5/2024).

Baik IPA dan Wi-LAN belum memberikan komentar secara terbuka. Ini bukan gugatan pertama IPA. Mereka telah menggugat Google dan Amazon atas paten serupa. Amazon berhasil membela diri pada tahun 2021, sementara kasus Google masih berlangsung.




(jsn/fay)