Ditjen Postel: Airtime Tidak Dihapus, Hanya Ganti Istilah
Jumat, 12 Jan 2007 18:31 WIB

Jakarta - Penghapusan komponen airtime dari perhitungan tarif seluler ternyata hanya salah kaprah. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengklarifikasi hal tersebut.Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi mulai tanggal 1 Januari 2007, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler, maka para penyelenggara telekomunikasi telah diminta untuk menghilangkan biaya airtime."Pada kenyataannya, informasi tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda di mata regulator, penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2007)."Seandainya tidak diklarifikasi, maka dikhawatirkan pada suatu saat akan berpotensi menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa dengan diberlakukanya peraturan Menkominfo No. 12/2006, maka struktur tarif seluler jadi terdiri dari: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan (biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan seluler tetap internasional) dan biaya fasilitas tambahan.Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menparpostel No 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler, tarif jasa sambungan telepon bergerak seluler (STBS) tersebut terdiri dari: biaya pasang/aktivasi sambungan, biaya berlangganan dan biaya pemakaian. Biaya pemakaian STBS domestik ini terdiri atas biaya percakapan dan biaya pendudukan frekuensi (airtime). Sedangkan pengguna STBS yang menghubungi pengguna di luar negeri dikenakan biaya airtime ditambah biaya percakapan SLI yang berlaku. Selain itu, biaya pemakaian dapat juga mencakup antara lain biaya jelajah, biaya penggunaan fasilitas tambahan, dan biaya fasilitas tambahan lainnya.Dengan demikian, istilah airtime pada Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2006 sudah tidak disebut lagi. Sebagai gantinya, biaya penggunaan seluler yang baru adalah biaya penggunaan seluler, biaya penggunaan seluler tetap lokal, biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh dan biaya penggunaan seluler tetap internasional. "Sebagai contoh, pada panggilan dari seluler ke fixed line yang dulunya mengandung komponen airtime diganti dengan istilah biaya yang tercakup dalam biaya interkoneksi seperti tersebut di atas," ungkap Gatot.Postel menegaskan bahwa kewajiban pembayaran penggunaan frekuensi radio adalah jelas, karena airtime ini merupakan pemakaian atau pendudukan frekuensi radio oleh pengguna STBS. Besarannya dihitung berdasarkan durasi percakapan yang berhasil. "Ini untuk membedakan layanan antar telepon tetap yang tidak mewajibkan pelanggan untuk membayar tarif airtime. Sebagai akibatnya, tarif fixed-line yang berlaku lebih murah daripada tarif seluler," jelas Gatot."Berdasarkan uraian di atas, kiranya jelas bahwa pelanggan STBS masih tetap dibebani komponen biaya yang terkait dengan penggunaan frekuensi radio, namun istilahnya bukan lagi airtime," tandas Gatot.
(nks/nks)