Polri Tebar 'Surat Cinta' Soal Bajakan ke Berbagai Perusahaan
- detikInet
Jakarta -
Pembajakan atas hak cipta adalah tindakan kriminal! Kalimat itu tertuang dalam poster berwarna ukuran A4. Poster ini disertai surat resmi Mabes Polri dikirim ke berbagai perusahaan. Tujuannya: sosialisasi sekaligus peringatan sebelum ada tindakan. Langkah agresif polisi ini mendapat acungan jempol. Tapi, dalam pemberantasan korupsi, kenapa polisi tidak seagresif memberantas pembajakan?Surat berkop Mabes Polri Badan reserse Kriminal ini bernomor B/2/08/XI/2006/Bareskrim. Prihalnya menyebutkan imbauan penanggulangan pembajakan hak cipta. Surat ini ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Drs Wenny Warouw. Sejak November lalu, surat ini dikirim ke berbagai perusahaan di Jakarta. Meski tanggal surat tertera November, namun banyak perusahaan yang baru menerima tengah Desember ini.Kepada detikcom Jumat (15/12/2006), seorang pimpinan sebuah perusahaan menjelaskan, dia menerima 'surat cinta' dari Mabes Polri tersebut pada Kamis (14/12/2006). Surat itu diawali dengan pembeberan mengenai banyaknya pelanggaran Hak Cipta terutama perdagangan produk Hak Cipta yang menggunakan cakram optik (CD, VCD, DVD, CD-ROM) dan penggunaan software komputer secara ilegal.Pembeberan itu dilengkapi dengan ketentuan/sanksi hukum yang menjadi isi pasal-pasal UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. (Pasal 72 ayat 1 hingga ayat 3) yang berisikan ancaman hukuman dan denda. Ancaman hukuman bagi pembuat materi bajakan adalah 7 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar. Sedangkan bagi pengedar dan pengguna dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta.Di akhir surat, Brigjen Wenny Warouw menyebutkan, surat imbauan ini merupakan sosialisasi dalam upaya menanggulangi pelanggaran Hak Cipta yang kian meningkat. "Sekaligus peringatan sebelum dilaksanakannya kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum," tandas Wenny dalam suratnya. Khusus untuk kata peringatan, di dalam surat itu dibubuhi tanda kutip.Surat imbauan itu nampaknya dikirim secara acak ke banyak perusahaan. "Seluruh software di kantor kami ini semuanya sudah asli. Tidak ada yang membajak. Tapi kok masih dikirimi surat itu juga," Kata bos perusahaan tadi.MoU dengan MicrosoftLangkah agresif Mabes Polri memberantas pembajakan itu, nampaknya seiring selangkah dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Microsoft Indonesia. Pemerintah Indonesia diwakili Sofyan A Djalil selaku Menteri Kominfo dan Chris Atkison selaku Presiden Microsoft South East Asia, menandatangani MoU tersebut pada 14 November 2006 lalu.MoU itu intinya adalah sebagai upaya melegalkan seluruh software Microsoft yang dipakai di jajaran pemerintahan. Ada yang berupa grant tetapi ada pula yang harus dibeli oleh Pemerintah Indonesia. Dalam lampiran MoU itu tertera, Microsoft memberikan grant Microsoft Windows sebanyak 266.220 lisensi dan Microsoft Office sebanyak 266.220 lisensi juga.Masih di dalam lampiran MoU tersebut, tertera niatan Pemerintah Indonesia untuk membeli Microsoft Windows sebanyak 35.496 lisensi dan Microsoft Office sebanyak 177.480 lisensi. Berapa harga per lisensinya, tidak tertera di dalam MoU itu. Beberapa pihak menafsir, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Jika MoU ini mulus, maka Pemerintah sudah harus membayar ke Microsoft mulai 30 Juni 2007.Nah, setelah software di lingkungan pemerintahan bersih bebas dari pembajakan, Pemerintah dalam hal ini polisi, nampaknya agresif membersihkan pembajakan di kantor-kantor swasta. Sosialisasi pun dilakukan sebelum penindakan.Kini saatnya Anda membeli lisensi resmi atau migrasi ke open source secara legal. Tunggu apa lagi!
(nks/bdi)