Cara Kominfo Redam Peredaran Hoax Pemilu 2024
Hide Ads

Cara Kominfo Redam Peredaran Hoax Pemilu 2024

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 18 Jan 2024 11:47 WIB
Pekerja melakukan pengisian logistik pemilu kedalam kotak suara di gudang logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) keseriusannya dalam mengatasi peredaran hoax Pemilu 2024.

Merujuk pada laporan Reuters Institute 2023, Nezar mengatakan, fakta 62% pengguna internet pernah melihat information disorder di media sosial atau media online.

"Masalah ini menjadi jauh lebih penting ketika Pemilu sudah dekat, terutama di Indonesia, di mana 87% warga percaya bahwa disinformasi telah mempengaruhi situasi politik," ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia mengidentifikasi kecenderungan peningkatan sebaran isu hoax selama Pemilu. Menurutnya, selama Pemilu 2019, Kementerian Kominfo mengidentifkasi 714 isu hoax yang beredar antara tahun 2018 hingga 2019.

"Selama satu tahun terakhir, dari Januari 2023 hingga Januari 2024, ada 204 isu hoax yang dilaporkan terkait pemilu," ujarnya.

Menurut Wamenkominfo masih ada kemungkinan peningkatan jumlah isu hoax yang tersebar, karena angka ini tidak secara komprehensif menangkap seluruh dinamika Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

"Meskipun statistik tahun ini tampaknya menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan periode pemilu terakhir, ada kemungkinan angka hoax terkait politik ini meningkat," tandasnya.

Untuk mengatasi peredaran hoax Pemilu 2024, Kementerian Kominfo mengklaim terus berupaya untuk menjaga agar ruang digital tetap sehat dari sebaran hoax, termasuk mengenai Pemilu dengan tiga level kegiatan. Pada tingkat hulu meningkatkan literasi digital masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).

Selanjutnya di tingkat menengah melakukan langkah pencegahan penyebaran hoax, melalui pengecekan fakta seperti memoderasi konten dan menghapus konten hoax, bersama dengan platform digital.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebaran informasi yang faktual sekaligus memutus aliran hoax," kata Nezar.

Terakhir, di tingkat hilir, Wamenkominfo menegaskan peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri melalui penyediaan data dan informasi.




(agt/rns)
Berita Terkait