HaKI di Telekomunikasi Dianggap Kurang Jelas
- detikInet
Jakarta -
Kejelasan soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di sektor telekomunikasi dirasa masih kurang. Salah satu akibatnya, tuntutan hukum yang mendera operator telekomunikasi.Perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) terutama di sektor telekomunikasi di Indonesia harus diperjelas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak termasuk konsumen maupun operator sendiri. Praktisi hukum Insan Budi Maulana mengungkap hal tersebut usai acara seminar bertajuk 'Perlindungan HaKI dalam Industri Telekomunikasi, Suatu Upaya Sinergis dan Antisipatif' di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Ia menjelaskan, HaKI di Indonesia belum dimengerti hampir seluruh kalangan, sehingga perlu proses edukasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling menuntut. "Apalagi di sektor telekomunikasi yang teknologinya terus berkembang, dapat melibatkan berbagai stakeholder (pihak terkait -red) mulai dari konsumen sebagai pengguna, industri penyedia jasa telepon, penyedia isi layanan (konten), penyedia jaringan, industri hiburan dan industri lainnya," tutur Insan.Menurutnya, khusus di sektor telekomunikasi telah ada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, dan HaKI dapat diakomodir melalui UU No.14/2001 tentang Hak Paten, UU No.31/2001 tentang Desain, UU No.15/2001 tentang Merek, UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. "Keempat UU itu mengatur mulai dari sisi teknologi, bentuk estetis, daya beda, ilmu pengetahuan, seni dan sastra," ujarnya.Dia juga mencontohkan, penggunaan sejumlah hak cipta (lagu) sebagai nada sambung pribadi dalam layanan operator seluler akhirnya menuai tuntutan dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Dalam kasus itu, KCI menuntut Telkomsel, salah satu operator seluler berpenghasilan terbesar di Tanah Air, agar membayar Rp 200 miliar untuk membayar royalti atas karya cipta yang dipublikasikannya dan karena dianggap telah melanggar UU Hak Cipta."Harus diakui, regulator telekomunikasi (Depkominfo -red) selalu berupaya mengikuti perkembangan teknologi informasi dengan membuat berbagai keputusan dan peraturan, namun di sisi lain Ditjen HaKI Dephukham justru sedikit lambat mengantisipasi masalah-masalah yang kemudian timbul," ujar Insan.Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan Pasal 2 UU Hak Cipta, disebutkan pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan itu untuk kepentingan bersifat komersial.Sedangkan pada Pasal 3 UU Hak Cipta, disebutkan, hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan."Sebenarnya, semua sudah jelas undang-undangnya, tinggal bagaimana semua pihak mau dan bersedia tidak melanggar UU itu," tandasnya menutup perbincangan.Di kesempatan yang sama, GM VAS PT Excelcomindo Pratama Suanta P. Bukit mengatakan, dari industri musik semisal ringbacktone atau ringtone cuma memberi kontribusi tak lebih dari 3% dari total industri telekomunikasi."Kontribusinya (ringbacktone -red) tidak besar bila dibandingkan seluruh pemasukan kami, tapi bikin susah melulu. Kalau begitu terus, lebih baik kami mengurusi masalah perbaikan layanan dan jaringan saja," ungkapnya dengan nada kesal.
(rou/wsh)