Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kode Internet Teleponi Wajib Diganti Jadi 5 digit

Kode Internet Teleponi Wajib Diganti Jadi 5 digit


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta penyelenggara ITKP agar menggunakan kode akses lima digit mulai awal tahun depan. Hal itu disampaikan regulator melalui surat yang ditandatangani Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku ketua BRTI tertanggal 17 November.Sesuai Permenkominfo No. 6/ 2005, penyelenggara ITKP yang selama ini menggunakan prefiks 01X wajib mengganti dengan prefiks 010XY selambat-lambatnya 31 Desember 2005, namun kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2007 karena implementasinya dilakukan secara bertahap."Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tulis pernyataan resmi BRTI yang dikutip detikINET, Selasa (21/11/2006).Kode akses ITKP 010XY sendiri akan dilakukan seiring dengan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) mulai awal tahun depan.Adapun layanan yang dianggap BRTI melanggar kode akses ITKP ialah layanan Jimat dari Excelcomindo Pratama (XL) yang memiliki kode akses 18 dan sambungan langsung internasional (SLI) 168 dari Mobile-8 Telecom. (rou) (rou/rou)







Hide Ads