Revisi UU ITE Jilid Dua, Medsos Harus Deteksi Pengguna di Bawah Umur
Hide Ads

Revisi UU ITE Jilid Dua, Medsos Harus Deteksi Pengguna di Bawah Umur

Argya D. Maheswara - detikInet
Jumat, 08 Des 2023 06:13 WIB
Mom and toddler son playing with smartphone, lying on the sofa under blanket. Screen time limit, enjoying time together at home.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rasa Petreikiene
Jakarta -

Setelah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, Revisi UU ITE ternyata juga memiliki pasal baru yang berfokus pada perlindungan anak. Pasal tersebut nantinya juga akan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan anak di ruang digital.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani yang akrab disapa Semmy dalam sebuah diskusi bersama para awak media yang dilangsungkan di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (05/12/2023).

Terkait dengan pasal perlindungan anak di ruang digital, Semmy menjelaskan bahwa untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak, perlu dukungan platform media sosial dan masyarakat. Hal ini karena banyak ditemui akun yang digunakan oleh anak di bawah umur dengan 'mengakali' syarat usia minimum pada platform media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada keterbukaan antara platform dan masyarakat, orang tua juga, kadang kita kan nggak mau declare umur kita," jelas Semmy.

Menurutnya, platform media sosial juga harus bisa mendeteksi pengguna di bawah umur yang tidak mendeklarasi umurnya secara jujur di platform media sosial terkait.

ADVERTISEMENT

"Platform juga deteksi, platformnya digunakan banyak anak-anak nggak, platform harus punya mekanisme itu, kalau dia ada kemungkinan layanannya diakses oleh anak, jadi mereka gaboleh ada konten-konten dewasa," terang Semmy.

Untuk diketahui, pada UU ITE terbaru terdapat sebuah pasal yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam hal ini platform media sosial untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan platform tersebut. Hal ini tercantum dalam draft Revisi UU ITE Pasal 16A ayat 1 yang berbunyi:

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik

Ia menjelaskan bahwa pada UU ITE yang baru, akan ada dua pasal baru yang khusus dibuat tentang perlindungan anak di ruang digital.

"Ya yang baru juga ada perlindungan anak, ada dua pasal baru khusus anak itu, nanti ada 3 PP, PP 71 revisi, kedua pasal 40A serta pasal tentang perlindungan anak ada PP khusus," ungkap Semmy.

Semmy melihat ruang digital sebagai tempat orang dewasa dan anak-anak berkumpul dalam satu platform. Maka dari itu penting untuk melindungi hak anak di ruang digital.

"Ruang digital kan anak dan orang dewasa kumpul, nah bagaimana anak-anak ini bisa terlindungi dari target marketing, apalagi terekspos dari konten di luar umurnya," jelas Semmy.




(fyk/fyk)