Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny Plate tetap tegas mengklaim tidak bersalah dan juga ia menyinggung soal penetapan tersangka dirinya karena politik.
"Meskipun fakta fakta persidangan telah menunjukkan dengan jelas dan tegas ketidakbersalahan saya dan saya juga meyakini, majelis hakim yang mulia sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkaranya," katanya saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Isi dan materi surat tuntutan untuk umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan, padahal berdasarkan fakta persidangan semua dakwaan yang didalilkan pada saya telah terbantahkan, bukan hanya sebagian tapi seluruhnya oleh saksi, pendapat ahli dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," klaim Johnny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, mantan Menkominfo ini menyinggung soal dugaan bagaimana penetapan dirinya sebagai tersangka karena kondisi politik, dengan suara bergetar.
"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," cetusnya.
"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka, kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" tuturnya.
Namun Johnny menambahkan tak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut. "Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujarnya.
Sebelumnya, Johnny G. Plate telah dituntut hukuman penjara 15 tahun karena jaksa menyakini Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fyk/fyk)