Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengelola Situs Tolak UU Anti Pornografi

Pengelola Situs Tolak UU Anti Pornografi


- detikInet

California - Beberapa pengelola situs akhirnya bersuara soal undang-undang anti pornografi.Mereka tak ingin terimbas denda atau masuk bui. Delapan tahun lalu, 1998, pemerintah Amerika Serikat meresmikan undang-undang perlindungan terhadap anak online (Child Online Protection Act). Undang-undang itu mewajibkan semua konten 'dewasa' online baru bisa diakses setelah memasukkan nomor kartu kredit, atau kode lainnya yang hanya dimiliki orang dewasa.Kini, Oktober 2006, beberapa pengelola situs dengan didukung oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union/ACLU) mengajukan keberatan terhadap undang-undang tersebut. Mereka merasa terancam dengan sanksi peraturan itu, termasuk denda US$ 50.000 atau penjara enam bulan. Pasalnya, undang-undang itu tidak secara tegas menggariskan materi apa yang dianggap berbahaya bagi anak-anak. Kategori materi yang berbahaya, dalam undang-undang itu, akan ditentukan oleh komunitas. Hingga saat ini undang-undang itu belum diberlakukan. Mahkamah Agung AS telah mengabulkan penundaan terhadap UU tersebut. ACLU menyarankan agar pemerintah mendorong penggunaan filter konten internet.Teknologi penyaringan konten saat ini dianggap sudah cukup baik untuk membendungkonten pornografi. ACLU juga mengatakan peraturan yang dibuat di AS tidak akan bisa mengatur pengelola internet dari luar negeri. Departemen Kehakiman AS saat ini sedang menyiapkan pembelaan mereka. Salah satunya dengan meminta data pencarian dari berbagai situs internet. Permintaan tersebut belum lama ini ditolak oleh Google dengan alasan rahasia dagang. (wsh) (wsh/amz)




Hide Ads
LIVE