Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memblokir 800 akun rekening yang terkait judi online.
Menurut Budi, dengan pemblokiran ratusan akun rekening itu akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
"Kita meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening kita sudah minta. Ada 800-an nomor rekening yang kita usulkan (ke OJK) untuk diblokir," kata Budi ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/9/2023).
Menkominfo mengungkapkan keanehan 800-an akun rekening itu dicurigai terlibat judi online, karena hanya menerima uang yang masuk, sedangkan pengeluaran tidak ada.
"Kalau pedagang atau yang lain kan transaksinya masuk keluar, masuk keluar, ini satu arah. " kata Budi.
Kominfo juga tengah mengkaji pelaku judi online yang memanfaatkan e-Wallet sebagai wadah transaksi permainan haram tersebut. Kominfo akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait persoalan itu.
"Ini sedang saya kaji dengan teman-teman e-Wallet kami diskusi dengan pengelolanya," ucapnya.
Sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.Selain itu, Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Simak Video "Video: Budi Arie Hadiri Musdesus Koperasi Merah Putih di Maluku Utara"
(agt/afr)