Sebanyak 191 ribu HP dengan 176.874 unit di antaranya iPhone akan diblokir karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar alias ilegal.
Aturan IMEI
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam.
Sejak 18 April 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran HP "black market", yakni ponsel BM untuk mencegah adanya penyelundupan ponsel dan mendukung industry kondusif dalam negeri.
Oleh karena itu, jika membeli HP iPhone atau jenis ponsel lainnya dari luar negeri, maka wajib mendaftarkannya secara mandiri di Indonesia agar ponsel detikers bisa digunakan agar bisa menikmati layanan telekomunikasi lokal.
Baca juga: Mengenal IMEI di Ponsel dan Apa Manfaatnya |
191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Mayoritas iPhone
Dari 191 ribu HP ini mayoritasnya adalah iPhone, tepatnya ada 176.874 merupakan iPhone. "Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya.
Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.
"Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap Vivid.
Buka Posko
Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.
"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Adi
Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
Halaman berikutnya ponsel BM rugikan negara hingga cara cek nomor IMEI
(agt/fyk)