Cek NIK Parpol Terdaftar via Website Info Pemilu, Begini Caranya
Hide Ads

Cek NIK Parpol Terdaftar via Website Info Pemilu, Begini Caranya

Natasya Humaira - detikInet
Jumat, 19 Mei 2023 15:46 WIB
Website Info Pemilu KPU untuk cek NIK parpol.
Website Info Pemilu KPU untuk cek NIK parpol. Foto: Rosmha Widiyani/detik.com.
Jakarta -

Cek NIK partai politik (parpol) yang terdaftar di KPU bisa dilakukan via akses melalui situs infopemilu.kpu.go.id. Seperti yang diketahui, proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 beberapa waktu lalu sudah mulai dilaksanakan.

Salah satu syarat untuk menjadi parpol yang terdaftar di KPU adalah memiliki anggota sebanyak 1.000 orang dari jumlah penduduk. Untuk melengkapi syarat tersebut, mungkin saja terjadi kecurangan dengan mencatut NIK penduduk sebagai anggota parpol.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, kini kamu bisa cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol melalui layanan yang diberikan KPU. Simak penjelasan dan tata caranya berikut ini, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek NIK Parpol yang Terdaftar di KPU

Layanan ini disediakan oleh KPU untuk membantu masyarakat melakukan cek terhadap NIK apakah dicatut oleh parpol atau tidak. Dikutip dari laman resmi KPU, berikut adalah tatacara cek NIK parpol terdaftar atau tidak via infopemilu.kpu.go.id:

  1. Silahkan langsung mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/ di laman browser lewat ponsel atau laptop.
  2. Jika sudah muncul, silahkan pilih menu "Cek Anggota Parpol".
  3. Kemudian masukkan NIK pribadi secara benar dan klik pilihan "Cari".
  4. Tunggulah proses pencarian beberapa saat hingga informasi mengenai status keanggotaan parpol dari NIK bersangkutan muncul pada layar
  5. Jika terdaftar, maka tampilan yang kan muncul adalah nama anggota serta asal parpol terdaftar.

Itulah tata cara untuk melakukan cek NIK parpol terdaftar. Jika kamu menemukan NIK pribadi terdaftar sebagai anggota sebuah parpol tanpa sepengetahuan, maka kamu bisa segera mengirim laporan pada pihak KPU melalui website yang sama dengan memilih opsi "Tanggapan" dan mengisi formulir laporan dengan benar sesuai keluhan.

ADVERTISEMENT

Jika laporan diverifikasi, biasanya KPU akan meminta parpol terkait untuk menghapus NIK yang bersangkutan. Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat, ya.




(row/fay)
Berita Terkait